Ini Tanggapan Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi PDIP

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang memperhatikan beberapa hal seperti  realisasi proses lelang yang belum tuntas, permintaan pembangunan  di bidang Infraktruktur dan jaringan listrik PLN ke desa-desa. Saran kepada pemerintah daerah tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Welbertus dalam pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Sintang, Rabu (05/07/2017) kemarin.

Baca :Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

Pandangan umum fraksi PDIP ini dijawab Bupati Sintang Jarot Winarno dalam Rapat Paripuna ke-5 DPRD Kabupaten Sintang Masa Persidangan II dalam rangka penyampaian tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD, pada Kamis (06/07/2017).

Mengenai saran untuk mempercepat proses lelang agar kegiatan proyek pemerintah dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera terlaksana, Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa hingga minggu pertama bulan juli, untuk pengadaan yang dilakukan menggunakan pejabat pengadaan oleh OPD yang nilai dananya di bawah Rp.200.000.000 (dua ratus juta) melalui sistem pengadaan langsung, saat ini sudah 85% dilaksanakan.

Sedangkan pengadaan yang nilainya di atas 200.000.000 (dua ratus juta) khusus fisik dan konstruksi pelaksanaannya dilakukan di bagian pengadaan setda Kabupaten Sintang, saat ini sudah mencapai 70% dan ditargetkan di akhir juli atau awal agustus dapat selesai 100%. Pelelangan kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus, pada bulan juli ini sudah selesai, sedangkan pelelangan kegiatan yang bersumber dari pendanaan lainnya secara bertahap masih di proses dan di targetkan akan selesai pada pertengahan triwulan III tahun 2017, sehingga masih tersedia waktu yang cukup untuk pelaksanaan kegiatan dilapangan.

“ Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh ASN yang terlibat dalam proses pelelangan agar bertindak secara profesional, mengedepankan kehati-hatian dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Bupati

Terkait saran agar menganggarkan peningkatan jalan Simpang Penyangkak menuju Desa Tempunak pada tahun 2018, terang Bupati Jarot,  peningkatan infrastruktur jalan merupakan salah satu prime mover, “sehingga ruas jalan ini merupakan salah satu target prioritas dan sudah masuk pada rencana kerja SKPD terkait,” ujarnya.

Selanjutnya, mengenai himbauan agar pemerintah Kabupaten Sintang dapat meningkatkan jalan antar desa pada tahun 2018, dengan ruas antara lain: Desa Merti Guna Menuju Desa Lalang Baru Sampai Desa Tertung, Peningkatan Jalan Desa Mail Jampong Menuju Desa Mungguk Bantok, Peningkatan Jalan Simpang Sungai Putih Menuju Desa Tanjung Kelansam,  Penimbunan Ruas Jalan Utama Desa Kebiau Baru Menuju Desa Ampar Bedang Sepanjang 150 Meter, Pembangunan Jembatan Kayu Didesa Kebiau Baru Sepanjang 25 Meter Dengan Lebar 3 Meter, Peningkatan Jalan Menuju Desa Anggah Jaya, serta peningkatan jalan Desa Sungai Lais I Menuju Desa Sungai Maram Kecamatan Kelam Permai, Bupati mengatakan berbagai ruas jalan dimaksud masih dalam proses kajian teknis dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk dapat menjadi bagian dari prioritas rencana kerja OPD terkait di tahun 2018.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, terkait saran agar pemerintah daerah (Pemda) menyampaikan masukan kepada PLN supaya dapat menambah jaringan ke desa-desa pesisir sungai Desa Kebiau, Desa Mail Jompong, Desa Mungguk Bantok, Desa Tebing Raya, Dan Desa Tanjung Prada, pemerintah Kabupaten Sintang sudah meminta kepada PT. PLN (persero) ranting Sintang untuk segera menambah daya listrik di Kabupaten Sintang dengan segera menyelesaikan pembangunan PLTU sungai ringin dengan kapasitas 3 x 7 mega watt.

“Pihak PT PLN telah memberikan penjelasan bahwa PLTU Sungai Ringin akan segera mengoperasikan mesin pembangkit 7 mega watt pada bulan oktober 2017 ini,” terang Bupati.

Disampaikannya juga bahwa ada 2 investor yang sudah MoU dengan PLN akan membangun pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBM) di Kabupaten Sintang, masing-masing sebesar 10 mega watt.

“Diharapkan nantinya semua desa di Kabupaten Sintang dapat teraliri oleh listrik. Untuk beberapa desa yang disebutkan di atas, pemerintah Kabupaten Sintang telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT. PLN yang merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan pembangunan atau pemasangan jaringan listrik PLN. Realisasi dari pengajuan tersebut tergantung daya mesin pembangkit, dana dan program  yang di miliki oleh PT. PLN,” pungkasnya. (Mo)

 

__Terbit pada
07/07/2017
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya