Aduh, Tersangka Korupsi di Sekadau Bertambah

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Muhammad Resky Rizal,

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com] – Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Sekadau bertambah, setelah sebelumnya menetapkan Ir. Suyitno mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Sekadau sebagai tersangka terkait dugaan korupsi senilai Rp. 900 juta pada anggaran pembangunan jalan Gonis Rabu – simpang Sungai Asam tahun 2011 belum lama ini.

Kembali, Kepolisian Resor Sekadau menetapkan AA, mantan pejabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran beasiswa perguruan tinggi tahun 2012.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun AA saat ini belum ditahan.

” AA sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidikan kasus korupsi cukup butuh waktu. AA pun belum ditahan, sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1,2 milyar “, Ungkap Kapolres melalui Kasat reskrim polres Sekadau Iptu Muhammad Resky Rizal, belum lama ini.

Saat hendak dikonfirmasi awak media, kediaman AA di jalan R.Samadi tampak tertutup. Sementara saat dihubungi via seluler, AA mengaku masih berada disanggau.

Sampai berita ini diturunkan, awak media belum dapat bertemu tersangka AA. ( Herman )

__Terbit pada
09/03/2017
__Kategori
Sekadau, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya