Intel Kodim 1204 Sanggau Amankan 413  Kayu Balok Illegal

Foto: Petugas Amankan Barng Bukti

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Satuan Intelijen Kodim 1204/Sanggau pada hari selasa (17/012017) malam berhasil mengamankan 2 unit truck bermuatan kayu balok tanpa dokumen yang sah.

Truck dengan Nopol KB 8955 EA dan KB 8920 EB tersebut diamankam saat melintas di Km. 15, simpang Enggersik jalan Kayu  Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir. Kayu balok  yang diamankan adalah kayu jenis bengkirai dan keladan dengan ukuran 9x9x400 cm sebanyak 314, dan ukuran 9x13x400 cm sebanyak 99 balok.

Dandim 1204 Sanggau-Sekadau LetKol. Arm. I Gusti Agung Putu Sujarnawa melalui Komandan Unit Intel Kodim 1204 Sanggau Peltda Mat Hery kepada awak media mengatakan telah diamankan 2 Unit truck bermuatan kayu tanpa dokumen. dan akan diserahkan ke Mapolres Sekadau untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

“Didapati 2 unit truck yang melintas dari arah jalan kayu lapis.  Setelah dilakukan pengecekan, bermuatan kayu dan tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap ,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pemilik kayu atas nama Andri T Asa alias Asa, warga Jl. Lintas Saran, Sungai Buluh, RT. 004/RW. 002 Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Meski demikian, Asa mengaku bahwa memperoleh kayu dengan membeli dari lahan masyarakat Desa Sungai Buluh, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. Dan menjualnya ke Sau mil di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir . ( Herman )

__Terbit pada
19/01/2017
__Kategori
Sanggau, Sekadau, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya