14 Calon Konsumen PLN Merasa Ditipu Pihak Instalatir

Kepala Desa Mail Jampong Bernadus

SINTANG-KALBAR, (MKR): 14 calon konsumen PLN dari Desa Mail Jampong Kecamatan Sintang merasa ditipu perusahaan instalatir CV Intan Delima lantaran KWH Meter yang dijanjikan tak kunjung ada. Padahal calon konsumen tersebut sudah membayar pemasangan aliran listrik yang dijanjikan pihak instalatir.

 

Kepala Desa Mail Jompong Bernadus mengatakan 14 warganya telah membayar ke pihak instalatir sebesar Rp 9.000.000/ konsumen, namun hingga saai ini belum ada tindak lanjut dari pihak instalatir terkait hak warganya.

 

“Kami merasa ditipu , sebab sampai sekarang belum ada kejelasan, kami bukan diam, sudah kami upayakan untuk dibicarakan dengan pihak instalatir namun yang bersangkutan sulit ditemui,” terang Bernadus kepada wartawan

 

Bernadus menceritakan kronologis awal, warganya diiming-imingi dengan KWH meter oleh pihak Instalatir. Warga yang telah lama haus dengan listrik setuju meskipun satu KWH dibandrol dengan harga Rp. 9.000.000

 

“KWH nya langsung ada, namun setelah satu bulan dipasang KWH tersebut ditarik lagi oleh Pihak instalatir dengan alasan KWH tersebut dislokasi. Pihak instalatir juga mengatakan di desa kami telah over spanning, untuk penyambungan sementara akan diloskan saja,” jelasnya

 

Dengan adanya penarikan KWH meter lanjut Bernadus maka dibuat KESEPAKATAN Bermaterai antara CV Intan Delima dengan Desa Mail Jampong pada 26 MARET 2015. Perusahan Instalatir CV Intan Delima diwakili Ade Mohamad Rahmad Zulkifli

“Sesuai kesepakatan, apabila dilanggar pihak instalatir akan dihukum adat dari desa Mail Jampong.” Tegasnya

Bernadus juga menuturkan, dirinya telah menanyakan permasalah ini ke PLN Rayon Sintang, namun PLN Sintang belum dapat mengambil keputusan pasalnya antara pihak Instalatir dan Desa Mail Jampong terdapat Kesepakatan.

“Karena Ada kesepakatan, PLN Sintang Belum dapat berbuat banya, namun pihak PLN Sintang menjelaskan penyambungan listrik kerumah secara langsung tanpa KWH meter atau di lose itu jelas melanggar aturan, dan tidak aman. ” jelasnya

“hal serupa juga dikatakan pihak Kepolisan Sintang, karena adanya kesepakatan yang kami buat dengan Pihak Instalatir, Laporan yang kami ajukan belum dapat diterima. Mereka meminta kami menyelesaikan kesepakatan ini dulu,” tambahnya (mo)

No More Posts Available.

No more pages to load.