SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Rencana pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang kembali menghadapi hambatan. Pemerintah Kabupaten Sintang menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini meminta persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Sintang sebelumnya telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan empat kecamatan tersebut dan mengajukan persyaratan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor kode wilayah.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, saat memimpin Rapat Percepatan Pembentukan 4 Kecamatan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Yustinus, pembentukan empat kecamatan baru telah diperjuangkan pemerintah daerah sejak lama. Namun, hingga kini belum disahkan sehingga Pemkab Sintang kembali berupaya memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah pusat.
“Perjuangan pembentukan 4 kecamatan ini sudah lama. Tapi hingga kini belum juga bisa terbentuk. Informasi terakhir, Kemendagri meminta persyaratan baru yakni surat rekomendasi dari Kemendagri untuk pembentukan 4 kecamatan baru itu. Kita akan coba ajukan dan minta surat rekomendasi ini,” kata Yustinus.
Empat kecamatan yang diusulkan ialah Kecamatan Sintang Barat, Bukit Mangat, Inggar dan Tontang.
Kecamatan Sintang Barat dirancang mencakup lima desa dan kelurahan. Bukit Mangat mencakup lima desa. Kecamatan Inggar mencakup 17 desa, sedangkan Kecamatan Tontang mencakup 16 desa.
Jika terealisasi, pembentukan kecamatan baru tersebut diharapkan memperpendek rentang pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kecamatan induk.
Yustinus mengatakan Pemkab Sintang tidak mempermasalahkan adanya persyaratan tambahan dan siap melengkapinya. Pemerintah daerah akan kembali berkoordinasi dengan Kemendagri agar proses pembentukan empat kecamatan tersebut dapat dilanjutkan.
“Awalnya Kemendagri meminta adanya Peraturan Daerah, dan sudah ada Peraturan Daerah mengenai pembentukan 4 kecamatan ini, sudah kita ajukan ke Kemendagri semua persyaratan untuk mendapatkan nomor kode wilayah. Namun, sekarang ada syarat baru dan kita siap untuk memenuhi syarat baru ini,” ujar Yustinus.







