SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Pemerintah Kabupaten Sintang menyiapkan Peraturan Bupati tentang pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan setelah jumlah ASN yang dipanggil aparat penegak hukum meningkat menjadi 19 orang pada 2025.
Data tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hengky Ariyanto, dalam rapat pengharmonisasian rancangan peraturan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar Lanang Dwi Kurniawan dan diikuti perwakilan Pemkab Sintang serta BPSDM Provinsi Kalimantan Barat.
Hengky mengatakan rancangan Peraturan Bupati itu diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada ASN saat menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab kedinasan.
Menurut dia, risiko hukum yang dihadapi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan cukup tinggi. Data Pemkab Sintang mencatat 15 ASN dipanggil aparat penegak hukum pada 2022, kemudian 12 orang pada 2024, dan meningkat menjadi 19 orang pada 2025.
Selain itu, sejumlah ASN juga dijatuhi hukuman berat akibat kasus hukum. Jumlah tertinggi mencapai tiga orang per tahun pada 2023 dan 2024.
“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan dan mitigasi risiko hukum bagi ASN. Di sisi lain, terdapat kekosongan pengaturan di tingkat daerah yang secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” kata Hengky.
Rancangan aturan tersebut kini memasuki tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkum Kalbar. Tahapan ini menjadi bagian dari proses sebelum pemerintah daerah menerbitkan peraturan kepala daerah.
Hengky menegaskan bantuan hukum nantinya tidak dimaksudkan untuk menghapus tanggung jawab ASN atas tindakan yang dilakukan. Bantuan diberikan secara selektif, akuntabel dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pembentukan Peraturan Bupati ini menjadi penting dan mendesak untuk memastikan bantuan diberikan secara selektif dan akuntabel serta hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sekaligus memberikan keseimbangan antara perlindungan hak ASN dan tuntutan untuk tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Hengky.





