Inspektorat Sintang Beberkan Selama 5 Tahun, Sudah Proses 2. 669 Kasus
Sintang-www.mediakapuasraya.com-Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang Murjani menyampaikan bahwa dalam kurun waktu selama 5 tahun, pihaknya sudah melakukan proses terhadap 2. 669 kasus di Kabupaten Sintang.
Hal tersebut disampaikan oleh Murjani Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang saat memberikan laporan pada saat Gelar Pengawasan Dan Pemutakhiran Data Tahun 2024 di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang pada kamis, 7 November 2024.
Kegiatan dibuka oleh Helmi Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, dan Pembangunan Keuangan dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Murjani menyampaikan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern pemerintah kabupaten sintang, agar tercipta reformasi birokrasi pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.
“selain itu dapat kami laporkan bahwa gelar pengawasan ini yang diundang terdiri dari opd dan objek pemeriksaan sebanyak 306 dan dihadiri kurang lebih 500 peserta, yang terdiri dari kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah di lingkungan pemerintah kabupaten sintang sebagai pihak terkait dalam tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang” terang Murjani
“selanjutnya dapat kami laporkan kondisi perkembangan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten sintang sejak tahun 2009 s/d bulan oktober tahun 2024, sebagai berikut laporan hasil pemeriksaan reguler temuan 2.669 kasus, rekomendasi 3.491 rekening, sesuai rekomendasi 2.100, dalam proses / tidak sesuai 360 rekening, belum ditindaklanjuti 1.031 rekening, dari temuan dan rekomendasi di atas didapat kerugian daerah sebesar RP. 16.560.686.867,15 telah disetorkan sebesar RP. 6.276.102.194,24 atau baru 37,90% dari nilai kerugian daerah” beber Murjani
“sedangkan laporan hasil pemeriksaan khusus temuan 180 kasus, rekomendasi 268 rekening, sesuai rekomendasi 130 rekening, dalam proses / belum sesuai 57 rekening, belum ditindaklanjuti 81 rekening. Dari temuan dan rekomendasi di atas didapat kerugian daerah sebesar Rp. 2.118.002.724,55 telah disetorkan sebesar Rp. 588.663.073,08 atau baru 27,79% dari nilai kerugian daerah” beber Murjani
“kendala yang kami identifikasi dalam pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan ini secara umum adalah adanya perubahan organisasi dan/atau mutasi pegawai yang memiliki resiko dalam pemeriksaan, adanya kecendrungan dari obrik mengabaikan kewajibannya dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, SDM audit yang dimiliki masih kurang serta keterbatasan anggaran” terang Murjani