Masa Jabatan BPD Se Kecamatan Dedai di Perpanjang, Dikukuhkan Camat Dedai
Sintang-www.mediakapuasraya.com-Camat Dedai Halim Hartadi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa Se Kecamatan Dedai pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Gedung Galeri Seni Desa Samak.
Usai pengukuhan, Halim Hartadi menyampaikan bahwa pengukuhan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Bupati Sintang Nomor:400.10.3.1/5146/DPMPD-B tanggal 17 September 2024 tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Sintang.
“jadi kami hanya melaksanakan perintah surat tersebut. Di Kecamatan Dedai ini ada 29 desa. Jadi kami wajib melakukan pengukuhan BPD di 29 desa tersebut” terang Halim Hartadi
“terima kasih kepada jajran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang yang sudah langsung melakukan pendampingan sehingga acara pengukuhan bisa dilaksanakan dan lancar hari ini” terang Halim Hartadi.
“saya berpesan kepada anggota BPD agar bekerja dan melaksanakan tugas sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang anggota BPD. Sebagai unsur pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja, sehingga anggota BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa” pesan Halim Hartadi.
“Selamat dan sukses untuk semua anggota BPD yang dikukuhkan hari ini. Selamat melaksanakan tugas, semoga amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dapat bersinergi dengan kepala desa” pesan Halim Hartadi.
(RILIS KOMINFO SINTANG)