Bupati Sintang Serahkan 4 SK Pengelolaan Rimba, Ini Kata Igor Nugroho
Sintang-www.mediakapuasraya.com-
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho turut menghadiri Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Rimba/Gupung Kepada Pengelola Rimba/Gupung, dilaksanakan di Rumah Dinas Pendopo Bupati Sintang pada hari Rabu, 9 Oktober 2024
Igor Nugroho Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa menjaga dan melestarikan hutan adalah langkah bijak yang merupakan suatu keniscayaan guna menghindari terjadinya deforestasi dan degradasi hutan serta bertujuan untuk mengendalikan perubahan iklim.
“Namun demikian, disadari bahwa kebutuhan akan lahan untuk keperluan pembangunan infrastruktur, perkebunan, dan pertanian juga merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Oleh karenanya, dibutuhkan strategi yang mengutamakan pembangunan berkelanjutan dan inklusif secara sosial” terang Igor Nugroho
“Dalam rangka menjaga ketersediaan lahan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, harus mampu memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam tersebut” terang Igor Nugroho
“Usaha atau kegiatan yang berbasis lahan dan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan beberapa aspek penting, antara lain kelestarian ekologi, perlindungan ekosistem, mencegah dan/atau meminimalisir terjadinya konflik penggunaan lahan, perbaikan kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta membangun peran serta, pemberdayaan, dan rasa tanggung jawab sosial masyarakat” tambah Igor Nugroho
Adapun Rimba/Gupung baru yang ditetapkan melalui keputusan Bupati dimaksud adalah :
- Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 HA di Desa Mensiku Kecamatan Binjai Hulu
- Rimba Mosuang seluas 218,61 HA di Desa Mensuang Kecamatan Ambalau
- Rimba Kalungtap seluas 93,176 HA di Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir
- Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya Kecamatan Kayan Hilir
(Rilis Kominfo Sintang)