Sekda Sintang Agar ASN Pemkab Sintang Netral Hadapi Pilkada
Sintang-www.mediakapuasraya.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengingatkan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk netral pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kartiyus pada Rabu, 2 Oktober 2024.
“saya saja ketika memberikan sambutan, kalau angkat tangan itu harus mengangkat 5 jari. Tidak boleh angkat 1, atau 2 atau 3 jari. Takut difoto, lalu disebarkan seolah-olah saya mendukung calon tertentu. Begitu juga kalau menunjuk sesuatu” terang Kartiyus.
“sanksi ASN yang terbukti tidak netral dalam politik dan ikut kampanye sekarang sangat berat. Jika sampai dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu, bisa diserahkan ke pengadilan. Ikut hadir di kampanye calon bupati juga tidak boleh” tegas Kartiyus.
“kalau sampai di proses di pengadilan. ASN tersebut akan dikenakan kurungan satu tahun penjara dan denda 12 juta. Setelah itu baru Sekda mecat yang bersangkutan. Inikan berat sekali” terang Kartiyus
“maka saya dalam berbagai kesempatan bertemu ASN, selalu saya ingatkan itu. Jangan sampai ASN kita mengalami itu. Bayangkan, keluar dari penjara lalu dipecat dengan tidak hormat lagi” terang Kartiyus.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024 s Rabu, 23 November 2024.
(Rilis Kominfo Sintang)