Ini Pesan Camat Ketungau Hilir Saat Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

Sintang-www.mediakapuasraya.com-

Camat Ketungau Hilir Sanito Fiusta mengukuhkan 75 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengesahan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se-Kecamatan Ketungau Hilir yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Ketungau Hilir pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Camat Ketungau Hilir usai mengukuhkan anggota BPD Se Kecamatan Ketungau Hilir menyampaikan  perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini sesuai dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Di Kecamatan Ketungau Hilir ini ada 24 desa, artinya BPD juga ada 24 BPD. Jumlah ini tentu banyak. Dan saya berharap BPD bisa menjalankan tugasnya dengan baik” pesan Sanito Fiusta

“dalam rangka efektifitas dan efisiensi waktu, pengukuhan pengesahan perpanjangan masa jabatan anggota BPD dilakukan di masing-masing kecamatan oleh camat. Dan saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini dapat memberikan keberlanjutan pengabdian kepada desa, Pemerintah Kabupaten Sintang, maupun bangsa dan negara” harap Sanito Fiusta

“Saya berharap agar saudara, bapak, ibu BPD dengan waktu yang lebih lama tentunya bisa mewujudkan desa yang lebih baik, saya yakin bahwa anggota BPD ini cita-citanya mulia,”harap Sanito Fiusta

“saya juga mengingatkan anggota BPD di Kecamatan Ketungau Hilir agar tidak hanya menambah masa jabatan, namun harus dibuktikan dengan kinerja yang optimal. Saya juga mengingatkan untuk segera melakukan perubahan perencanaan RPJMDes, karena sebelumnya disusun selama 6 tahun, selanjutnya harus disesuaikan menjadi 8 tahun, demikian juga dengan target kinerja dan indikator capaian,”pesan Sanito Fiusta

(Rilis Kominfo Sintang)

__Terbit pada
01/10/2024
__Kategori
Sintang