Buka Sosialisasi Perbup Pengelolaan Infaq dan Zakat, Ini Kata Bupati Sintang
Sintang-www.mediakapuasraya.com-Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH., membuka sekaligus menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang No 21 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah di Kabupaten Sintang, dilaksanakan di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 8 November 2023.
Dihadapan peserta sosialisasi, Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan bahwa dalam pengelolaan zakat harus transparan dan tepat sasaran penyalurannya. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memahami mengenai pengelolaan dan hal lain terkait zakat.
“Ada hak orang lain yang harus kita berikan sebab didalam rezeki kita ada hak orang lain yang harus dibayarkan zakat, infaq,” kata Bupati Sintang
Panitia pelaksana kegiatan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang selaku teknis kegiatan Hartati menyampaikan kegiatan ini diharapkan menjadi akses masuknya penyebarluasan informasi terkait pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di kabupaten Sintang, merupakan lembaga yang mempunyai legalitas teknis dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan sedekah yang berasal dari para Muzakki kepada para mustahik yaitu orang yang berhak menerimanya.
“Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 150 orang terdiri dari unsur OPD terkait, lembaga keagamaan, tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Badan usaha, calon pengurus Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ada di kabupaten Sintang,”kata Hartati.
Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Sintang Totok Agus Sudono, mengatakan Pengelolaan Zakat dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan amil zakat dengan tujuan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama, Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial dan meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
“Dalam melaksanakan tugas, BAZNAS Kabupaten menyelenggarakan fungsi: perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat,” kata otok Agus Sudono (RILIS PROKOPIM)