Pengedar Narkoba di Sintang Sembunyikan Sabu Dalam Boneka

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Polres Sintang menangkap 2 orang pengedar narkoba dalam waktu satu bulan. Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti sabu seberat 110, 83 gram dan 27 pil ekstasi.
Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga. Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekitar jam 12.15 WIB di jalan Tamatan Mahmudin, Desa Mertiguna Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat diperoleh informasi bahwa akan ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Pontianak untuk diedarkan di wilayah hukum polres Sintang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekitar jam 12.15 WIB petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H yang pada saat itu sedang berada di rumah dijalan Tamatan Mahmudin Desa Kelurahan Mertiguna Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,” jelas Kapolres saat press Release Pengungkapan Narkoba di Mapolres Sintang, Senin 14 Agustus 2023.
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 32,62 gram dan ekstasi berjumlah 12 tablet dengan berat 4,32 gram.
“Modus yang digunakan pelaku H menyimpan narkotika didalam boneka, setelah kita buka ada didalamnya narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Selain itu, polisi juga menangkap M pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 19.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 78,21 gram dan barang bukti ekstasi berjumlah 15 tablet seberat 5, 19 gram
“Berdasarkan penyelidikan anggota sat resnarkoba di lapangan diperoleh informasi tersangka ada memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 19.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka M di rumahnya jalan Teuku Umar RT 006 RW 002 Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,” terang Kapolres.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam setiap pengungkapan kita tetap akan berupaya semaksimal mungkin menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang, dan setelah press release akan dilaksanakan langsung pemusnahan barang bukti,” ujar Kapolres.
Kapolres memastikan kedepannya giat atau razia ditempat hiburan akan dilaksanakan secara rutin. “Tentu kita akan bersinergi dengan instansi pemerintah serta aparatur penegakan hukum yang lain,” pungkasnya.