Polres Sintang Berhasil Tangkap 10 Pengedar Narkotika Sepanjang Tiga Bulan Terakhir

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Polres Sintang Kalimantan Barat, berhasil menangkap 10 orang pelaku tindak pidana narkotika dalam tiga bulan terakhir sepanjang maret hingga mei 2023.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, menyebutkan bahwa 10 tersangka ditangkap pada waktu kejadian dan TKP yang berbeda.

“Sepajang bulan Maret hingga Mei 2023, Polres Sintang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana Narkotika dengan 10 orang tersangka. Mereka semua pengedar,” kata Kapolres saat Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Aula BKPM Polres Sintang, Jumat 26 Mei 2023.

Kasus pertama dengan satu orang tersangka berinisial DP. Tersangka ditangkap pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Panggi RT 002, RW 001 Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang.

“Barang bukti yanh ditemukan dari tersangka yakni narkotika jenis shabu seberat 5,02 gram,” kata Kapolres.

Kasus kedua dengan dua tersangka yakni U dan M. Kedua tersangka diringkus pada Minggu 30 April 2023 sekitar jam 19.00 Wib di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.

“Dari kedua pelaku didapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5,48 gram,” ujar Kapolres.

Dua jam kemudian, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana yang sama berinisial A. Tersangka ditangkap di Jalan MT Haryono KM 4 Gang Barus Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang pada pukul 21 Wib.

“Dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 16,82 gram,” ungkap Kapolres.

Kasus keempat dengan dua orang tersangka berinisial EW dan MR. Kedua tersangka ditangkap polisi pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Lingkar Sungai Durian Gang Mulia Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

“Barang bukti yang ditemukan dari tersangka yakni narkotika jenis shabu dengan berat 20,55 gram,” kata Kapolres.

Kasus kelima dengan satu orang tersangka berinisial W. Tersangka diringkus polisi pada 19 Mei 2023 sekitar pukul 11 Wib di Dusun Entimut Makmur, RT.007/RW.004 Desa Mait Hilir, Kacamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

“Barang bukti yanh ditemukan dari tersangka yakni narkotika jenis shabu dengan berat 8,02 gram,” ungkap Kapolres.

Kemudian kasus keenam dengan 3 orang tersangka perempuan masing masing berinisial YYN,R, dan NWA. Mereka ditangkap polisi pada Minggu 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan YC. Oevang Oeray Gang Silkar RT.012/RW.003 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.

“Barang bukti yang ditemukan daei tersangka yakni narkotika jenis ekstasi dengan berat 16,3 gram,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan 10 tersangka ini diringkus pihaknya berdasarkan hasil dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang sama. Masing masing tersangka dikenakan pasal undang undang tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Maka kita mingimbau agar seluruh masyarakat selalu waspada terhadap peredaran bebas narkoba ini. Kami juga memberikan himbauan kepada anak anak generasi muda agar menjaukan diri dari penyalahgunaan narkoba,” pesan Kapolres.

“Kedepan kami juga senantiasa berusaha semaksimal mungkin menekan peredaran bebas narkoba ini melalui Pengungkapan kasus kasus tindak pidana narkoba,” pungkasnya.

Usai Press Release, Polres Sintang besama pihak BNN dan Kejaksanaa juga melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Depan Polres Sintang.

 

 

__Terbit pada
26/05/2023
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya