Undang Organisasi Wanita, Dinas KBP3A Sintang Gelar Sosialisasi Pencegahan Trafficking

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Trafficking Yang Menimpa Kaum Perempuan dan Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 24 Mei 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Paulinus Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan dan dihadiri oleh Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Periode 2023-2027 dan organisasi wanita Kabupaten Sintang.

Florida Ida Kepala Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak pada Dinas KBP3A Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa  perdagangan orang adalah bentuk moderen dari perbudakan manusia.

“perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Dan berdasarkan bukti empiris perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang” terang Florida Ida

“korban perdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau eksploitasi sexual saja, tetapi mencakup bentuk eksploitasi lain seperti kerja paksa, atau  pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek berupa perbudakan” tegas Florida Ida

“pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang untuk tujuan  menjebak, menjerumuskan atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktek eksploitasi dengan segala bentuk ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban” terang Florida Ida

“jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban TPPO di Indonesia meningkat 62,5 persen berdasarkan pantauan aplikasi milik Kementerian PPA RI tahun 2020” terang Florida Ida

“pelaksanaan kegiatan ini, merupakan salah satu usaha Pemerintah Kabupaten Sintang untuk  mencegah dan menghapus segala bentuk perdagangan orang  sedini mungkin” terang Florida Ida

“tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang TPPO di Kabupaten Sintang. Kami ingin mencegah  terjadinya segala bentuk TPPO. Selain itu, kami ingin timbulnya kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang dan tuntutan hukum bagi pelaku TPPO. Melaporkan bila mengetahui, mendengar dan mengalami TPPO” beber Florida Ida
Dalam sosialisasi tersebut, hadir tiga orang narasumber yakni Makarina Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas KBP3A Sintang, Bripka Simanjuntak anggota Unit  PPA Satuan Reskrim Polres dan Fahri Sundah Kasubsi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Sintang.

 

__Terbit pada
24/05/2023
__Kategori
Sintang