TIMDU PKS Sintang Gelar Rakor Bahas Potensi Konflik Hadapi Pemilu 2024

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Rakor yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang secara khusus membahas Isu dan Potensi Konflik Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024. Hadir pada rakor tersebut seluruh anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Sintang yang terdiri dari anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, Instansi Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat menyampaikan bahwa rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Sintang tersebut khusus membahas dan mendata apa saja potensi konflik di Kabupaten Sintang menghadapi pemilu 2024.

“setelah kita mendapatkan data apa saja potensi konflik menghadapi pemilu, kita akan fokus cara mengatasi dan mencegahnya. Masing-masing anggota Tim Terpadu silakan menyiapkan langkah pencegahan, supaya tidak terjadi menjelang dan saat pemilu, dan akhirnya pemilu di Kabupaten Sintang bisa berjalan lancar dan aman” terang Syarief Yasser Arafat

Wakapolres Sintang Kompol Firah Meydar Hasan menyampaikan potensi kerawanan pemilu yang sudah kami data adalah penolakan pengurangan kursi dapil V Serawai Ambalau dari empat kursi menjadi tiga kursi dan ada beberapa potensi konflik lainnya.

Kasdim 1205 Sintang Mayor Inf. Andreas menyampaikan proses pemilu baru saja melewati tahapan pendaftaran calon legislatif ke KPU Sintang.

“kalau ada yang tidak lolos persyaratan oleh KPU, akan memunculkan potensi konflik. Lalu penggunaan isu SARA oleh para caleg, pengerahan massa oleh caleg. Kami berharap pemilu ini benar-benar menjadi pesta, bukan yang lain. Yang namanya pesat, tentu menyenangkan” terang Mayor Inf Andreas.

“Kami sudah memberikan arahan agar tim kami dilapangan melakukan pendataan potensi konflik di tempat tugas masing-masing. Mulai dari desa, babinsa kami sudah melakukan itu. Kalau sudah tahu potensi konflik, kita berusaha melakukan antisipasi dan pencegahan” terang Mayor Inf Andreas.

Ridwan dari Kejaksaan Negeri Sintang menjelaskan pada Undang-Undang Pemilu itu ada 66 pasal yang mengatur sanksi pidana pelanggaran pemilu.

“dari sisi penegakan hukum, sanksi ini yang harus diperhatikan peserta pemilu. Undang-undang pemilu dibuat supaya pemilu berjalan tertib dan lancar. Kejaksaan Negeri Sintang sudah melakukan pemetaan potensi terjadi konflik pada pemilu 2024 di Kabupaten Sintang” terang Ridwan

Satra Lumbantoruan dari Pengadilan Negeri Sintang menyampaikan Pengadilan Negeri Sintang menyiapkan 6 orang hakim yang secara khusus akan menangani perkara pidana pemilu 2024 mendatang.

“kami sudah beberapa kali menangani pidana pemilu ini. Dan menghadapi pemilu 2024, dengan menyiapkan 6 hakim untuk melakukan sidang di Pengadilan Negeri Sintang. Kami berharap pemilu 2024 tetap menyenangkan” terang Satra Lumbantoruan

Kaban Kesbangpol Sintang Kusnidar menyampaikan agar seluruh anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Sintang hendaknya menyusun rencana aksi untuk melakukan pencegahan konflik di Kabupaten Sintang.

“rencana aksi itu nanti, akan dijadikan rencana aksi daerah untuk mencegah konflik. Manajemen konflik sangat penting, untuk mencegah terjadinya dampak yang lebih luas” terang Kusnidar.

“tugas Timdu Penanganan Konflik Sosial ini sebenarnya hanya tiga saja. Cegah, Selesaikan dan Pulihkan. Kita sebaiknya mencegah. Kalau sudah terjadi, kita selesaikan masalah dan pulihkan kondisi pasca konflik. Upaya persuasif sangat penting dilakukan” terang Kusnidar

“kami terus bekerjasama dengan KPU Sintang dalam melaksanakan tahapan pemilu. Sampai pendaftaran caleg kemarin, KPU Sintang selalu melibatkan Kesbangpol Sintang” terang Kusnidar

“kami juga akan melakukan sosialisasi pemilih cerdas ke 14 kecamatan mulai akhir Mei 2023 ini. Materinya termasuk tolak politik uang. Nanti kami akan libatkan banyak pihak saat sosialisasi nanti. Kita juga mewaspadai peredaran uang palsu saat pemilu nanti” tambah Kusnidar

__Terbit pada
19/05/2023
__Kategori
Sintang