Peserta BPJS Berobat Cukup Tunjukan KTP

SINTANG [www.mediakapuasraya.com] – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Andi Budiyono, mengatakan
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan layanan kesehatan kini bisa datang ke fasilitas kesehatan (faskes) cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kebijakan berobat cukup dengan membawa KTP untuk peserta BPJS sudah berlaku nasional. NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN,” jelas Andi, saat Media Gathering dengan media lokal Sintang di Aming Coffee, pada Selasa 16 Mei 2023.

Kebijakan tersebut bisa memudahkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kartu BPJS-nya rusak, hilang, atau ketinggalan saat akan berobat.

“Jadi ngak ribet, tidak perlu lagi bawa dokumen fotocopy, berobat cukup tunjukan KTP aja asal sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS,” terangnya.

Wajib Jadi Peserta BPJS

Andi juga menyampaikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena untuk melaksanakan program JKN, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong.

“Menjadi peserta BPJS aktif artinya kita saling membantu khusunya bagi masyarakat yang keuangannya terbatas untuk mendapatkan layanan kesehatan. Menjadi peserta BPJS aktif artinya kita berkontribusi membantu sesama yang membutuhkan,” jelasnya.

Andi menyampaikan, berdasarkan data pihaknya sudah lebih dari 80 persen masyarakat cakupan wilayah kerja BPJS Cabang Sintang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Wilayah kerja BPJS Cabang Sintang mencakup 5 Kabupaten di Timur Kalimantan Barat yakni, Kabupaten Sanggau, Melawi, Sekadau, Sintang dan Kapuas Hulu.

Kendati demikian, jumlah tersebut masih tergabung antara peserta aktif dan non aktif. Peserta aktif dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan program JKN.

“Ilustrasinya begini, menjadi peserta BPJS artinya peserta sudah memiliki payung. Nah, untuk menggunakannya harus menekan tombol agar payungnya terbuka. Artinya untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan program JKN harus menjadi peserta aktif, yaitu taat membayar iuran setiap bulan,” jelasnya.

Program REHAB

Ia menegaskan bahwa, membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta jika ingin menikmati layanannya.

Pihaknya memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran iuran. Salah satunya melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta mandiri yang menunggak 4 hingga 24 bulan.

Program REHAB ini peserta mendapatkan keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui mekanisme cicilan. Program ini memungkinkan peserta membayar BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

“Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional 4 hingga 24 bulan,” jelasnya.

“Kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali saat peserta bisa melunasi kewajibannya,” kata Andi.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan.

“Misalnya ada peserta yang menunggak di atas 6 tahun, persyaratan untuk aktif kembali kepesertaan hanya perlu membayar tunggakan iuran selama 2 tahun saja atau 24 bulan. Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya,” jelasnya.

Luncurkan Link Informasi

BPJS Cabang Sintang  telah melakukan Soft Launching link informasi tentang BPJS Kesehatan. Link tersebut memuat informasi mengenai program BPJS dan Informasi penting lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Adapun link tersebut yakni

 

 

 

__Terbit pada
16/05/2023
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya