Sekda Sintang Buka Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2023

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum dr. Harysinto Linoh, MM., menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2023 di Aula Balai Praja, pada hari Selasa, 15 Maret 2023.

Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2023 ini digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, serta di hadiri oleh beberapa OPD terkait yang ada di Kabupaten Sintang.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh menyampaikan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran singkat tentang agenda pengawasan internal yang akan dijalani.

“pengawasan Internal diharapkan menjadi pengingat akan sejauh mana implementasi kaidah dan prinsip kearsipan yang benar di lingkungan Pemkab Sintang. Hasil dari pengawasan internal juga akan bermanfaat untuk tujuan continuous improvement,” terang Harysinto Linoh

“pengawasan Kearsipan merupakan salah satu penilaian dalam Reformasi Birokrasi. Nilai Reformasi Birokrasi akan turun kalau nilai pengawasan kearsipan di Perangkat Daerah masih rendah, sehingga masalah kearsipan harus lebih ditingkatkan oleh semua Perangkat Daerah di Kabupaten Sintang” terang Harysinto Linoh

“Pada tahun 2019 audit kearsipan sudah masuk penilaian Reformasi Birokrasi. Indikator penilaian adalah kualitas pengelolaan arsip, dengan target  Penataan Arsip sesuai Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Yang pada saat audit sekaligus ada unsur pembinaannya,” tambah Harysinto Linoh

“maka dari itu, diharapkan sistem pengelolaan kearsipan di Perangkat Daerah Kabupaten Banjar harus terkelola dengan baik dan benar. Pencipta arsip wajib melaksanakan pengelolaan arsip yang diciptakan, pencipta arsip wajib melakukan pemberkasan arsip aktif dan inaktif pada unit. pengolah termasuk pemeliharaan, layanan dan akses arsip. Pencipta arsip wajib melaksanakan penyusutan melalui pemusnahan dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah” tutup Harysinto Linoh

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi menjelaskan bahwa berdasarkan pada peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan, dimana pencipta arsip diharapkan melakukan pengelolaan arsip di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing secara prosedural dan sistematik.

“menindaklanjuti peraturan tersebut, maka kita hari ini melaksanakan kegiatan ini. Saya berharap ada beberapa bukti kerja yang harus dipersiapkan oleh masing-masing OPD sebagai kelengkapan kearsipan. Pertama sub aspek penciptaan arsip berupa sarana pencatatan pembuatan dan penerimaan naskah dinas berupa buku agenda surat masuk dan surat keluar, disposisi pada masing-masing bidang dengan dicopy halaman depan tengah dan terakhir. Kedua mengcopy surat seperti surat perintah pelaksanaan tugas dari masing-masing, surat dinas keluar dari masing-masing bidang dan nota dinas masing-masing bidang. Ketiga sub aspek pemeliharaan arsip, bukti kerja yang harus di siapkan berupa daftar arsip aktif terdiri dari daftar berkas dan daftar isi berkas” terang Abdul Syufriadi

(RILIS PROKOPIM)

__Terbit pada
19/03/2023
__Kategori
Sintang