Bupati Sintang Terima 3 Kelompok Masyarakat Adat, Ini Yang Dilakukan
Sintang-www.mediakapuasraya.com-Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH., bersama Wakil Bupati Sintang, Melkianus, S.Sos, menerima kedatangan sejumlah perwakilan Komunitas Masyarakat Hukum Adat yang telah menerima sertifikat hutan adat yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu, kedatangan perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Kabupaten Sintang ini dilaksanakan Pendopo Bupati Sintang, Senin 27 Februari 2023.
Ada tiga kelompok masyarakat hukum adat yang menerima sertifikat hutan adat, yakni Komunitas Adat Ansok dari Silit, dari Desa Riam Batu, dan Desa Riyoi, dengan luas hutan adat tersertifikasi mencapai 9 ribu hektar lebih. Proses ini didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang.
Dalam arahannya, Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH, menyampaikan pesan kepada komunitas masyarakat adat untuk terus menjaga dan melestarikan lingkungan.
“Jaga dan tunjukkan jika kita bisa hidup berdampingan dengan alam. Jaga sumber air minum. Lestarikan tradisi adat budaya kita. Manfaat secara optimal hasil hutan bukan kayu. Untuk kemakmuran masyarakat,” pesan Bupati Sintang
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 514 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, 19 SK Hutan Adat, dan 46 SK Objek Reforma Agraria (TORA) di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Presiden berpesan agar lahan yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuanya, harus produktif karena kita berikan itu agar lahan-lahan semua kita berikan produktif, jangan ditelantarkan,” ucap Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga berdialog dengan beberapa perwakilan penerima SK yang hadir. Salah satunya adalah Saifudin, pria yang memiliki rencana untuk mengelola lahan yang telah diberikan pemerintah menjadi kawasan edukasi alam.
(RILIS PROKOPIM)