Pansus III DPRD Sintang Tunda 2 Raperda Yang Dibahas

Juru Bicara Pansus III DPRD Sintang, Mainar Puspa Sari

SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III terhadap 2 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2022 selaku eksekutif.

Laporan pansus disampaikan melalui rapat Paripurna ke-27 DPRD Sintang, pada Jumat 23 Desember 2022.

Adapun 2 Raperda yang dibahas pansus III DPRD Sintang yakni Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mainar mengatakan bahwa Pansus III DPRD Kabupaten Sintang bekerja berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang nomor: 31 tahun 2022, tanggal 13 Desember 2022 tentang pembentukan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Sintang terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022, yang anggotanya terdiri  dari:

Ketua                                    : Mardiyansyah, S.Sos

Wakil Ketua                        : Zulkarnain

Anggota                               : Romeo, Sp, M.Si

: Rosinta

: Marko

: Kuet Sung, Sh

: Ediyanto, Sh

: Kusnadi, Se

: Mainar Puspa Sari

: Jhon Xifli, Sp

“Adapun pembahasan muatan materi panitia khusus III tersebut dilakukan melalui metode konsultasi dan rapat kerja, yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah, yaitu dari tanggal 14 desember sampai dengan tanggal 22 desember 2022,” kata Mainar.

Pihaknya melaksanakan rapat kerja internal Pansus III  pada tanggal 14 desember 2022. Kemudian rapat kerja Pansus III dengan Organisasi Perangkat Daerah pemprakarsa tanggal 15 desember  2022 dan Konsultasi ke biro hukum dan biro pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dari tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember 2022.

“Dapat kami laporkan hasil kerja Pansus III DPRD Kabupaten Sintang, bahwa Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik ditunda dikarenakan tidak pernah dilakukan pembahasan lebih lanjut di dalam rapat kerja antara Pansus dan OPD terkait. Kami berharap akan dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2023,” ujarnya.

(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
24/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya