Pansus II DPRD Sintang Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Terhadap 2 Raperda Usulan Eksekutif


SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 2 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2022 selaku eksekutif.
Laporan pansus disampaikan melalui rapat Paripurna ke-27 DPRD Sintang, pada Jumat 23 Desember 2022.
Adapun 2 Raperda tersebut yakni,
- Raperda Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,
- Raperda Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2040.
Sandan menerangkan bahwa keanggotaan panitia khusus II DPRD Kabupaten Sintang berjumlah 16 orang. Pihaknya bekerja berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Sintang nomor: 31 tahun 2022, tanggal 13 Desember 2022 tentang pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap pembahasan terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang.
Adapun susunan keanggotaan panitia khusus II terdiri dari:
- Harjono, S. Sos. M. Si ( Ketua)
- Toni, S. Sos. M. Si (Wakil Ketua)
- Zulherman, S. Sos ( Anggota )
- Anastasia, S. Ap (Anggota)
- Herinius Laka, S. Pd (Anggota)
- Welbertus.S. Sos (Anggota)
- Agustinus (Anggota)
- Nekodemus, Sh (Anggota)
- Sandan. S. Sos (Anggota)
- Ardi (Anggota)
- Kusnasi, S. Ap (Anggota)
- Alpius (Anggota)
- Markus Jembari, Se. Mm (Anggota)
- Hikman Sudirman.Sp. M. Si (Anggota)
- Drs. H. Senen Maryono.M. Si (Anggota)
- Anton Isdianto (Anggota)
Sandan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama OPD terkait telah menyelesaikan pembahasan materi terhadap 2 Raperda tesebut secara tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
“Adapun pembahasan muatan materi panitia khusus II tersebut dilakukan melalui metode konsultasi ke Dinas Perkebunan dan Pertanian Provinsi Kalimantan Barat, kunjungan kelapangan dan rapat-rapat kerja,yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah,” terangnya.
Pembahasan tersebut dimulai dari pelaksanaan rapat kerja internal pansus II pada tanggal, 14 desember 2022. Kemudian pihaknya melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 18 Desember sampai dengan 20 Desember 2022.
“Pada tanggal, 21 Desember 2022 melaksanakan rapat kerja pansus II dengan OPD terkait. Kemudian pada tanggal tanggal 22 Desember 2022 pagi, kami kunjungan kerja ke pabrik PSL Sungai Ringin. Setelahnya rapat kerja pansus II dengan OPD dan perusahaan terkait juga pada tanggal 22 desember 2022,” terangnya. (Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)