Ini Laporan Pansus III Terhadap Raperda Insiatif  DPRD Sintang Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah

Juru Bicara Pansus III DPRD Kabupaten Sintang, Mainar Puspa SarimainMa

SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III terhadap  Raperda Kabupaten Sintang tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah.

Laporan pansus tersbut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Perkebunan Sintang, pada Jumat 23 Desember 2022.

Mainar menyampaikan bahwa panitia khusus III bekerja berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Sintang nomor: 32 tahun 2022, tanggal 15 esember 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Sintang terhadap terhadap 3 Raperda DPRD  Kabupaten Sintang, yang anggotanya terdiri  dari;

  1. Ketua                 : Mardiyansyah, S.Sos
  2. Wakil Ketua      : Zulkarnain
  3. Anggota            : Romeo, Sp, M.Si
  4.                           : Rosinta
  5.                           : Marko
  6.                           : Kuet Sung, Sh
  7.                           : Ediyanto, Sh
  8.                           : Kusnadi, Se
  9.                           : Mainar Puspa Sari
  10.                           : Jhon Xifli, Sp

“Adapun pembahasan muatan materi panitia khusus III tersebut dilakukan melalui metode konsultasi dan rapat kerja, yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah, yaitu dari tanggal 15 desember sampai dengan tanggal 22 desember 2022,” kata Mainar.

Pada tanggal 15 desember  2022 Pansus III menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) pemprakarsa .“Kemudian tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 20 desember 2022 kami konsultasi ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.

 

Mainar mengungkapkan pihaknya belum dapat melanjutakan pembahasanm terakit Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya  pada tahun 2022. Pembahasan diharapakan dapat dilaksanakan lagi pada tahun 2023 mendatang.

”Jadi  Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya daerah ditunda dikarenakan tidak pernah dilakukan pembahasan lebih lanjut di dalam rapat kerja antara pansus dan OPD terkait dan kami berharap akan dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2023,” harapnya.

(Rilis Sub Humas  Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
23/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya