Alpius Sebut  Perda Harus Miliki Landansan Filisofis, Sosiologi dan Yuridis 

oleh
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Sintang, Alpius
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Sintang, Alpius

SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Alpius menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap  Raperda Inisiatif DPRD mengenai Raperda Kabupaten Sintang tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan dan Pola Kemitraan Perkebunan Sawit dalam rapat Paripurna DPRD Sintang, pada Jumat 23 Desember 2022.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini ijinkan kami mengucapkan  terima kasih  kepada  pimpinan  rapat  yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus II untuk menyampaikan hasil kerja Pansus II DPRD Kabupaten Sintang terhadap raperda inisiatif yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami yaitu Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Dan Pola Kemitraan Perkebunan Sawit,” ujar Alpius.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua bapemperda yang telah menyampaikan III (tiga) raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang pada parpurna ke-23 masa persidangan III  tanggal 14 Desember 2022.

“Disamping itu pula kami sampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, terutama kepada rekan-rekan Panitia Khusus II yang telah memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif dan OPD terkait yang turut serta dalam pembahasan muatan materi bersama-sama Panitia Khusus II, yang telah memberikan penjelasan dan masukan dalam rapat kerja, sehingga materi terhadap Raperda inisiatif ini dapat kami selesaikan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ucapnya.

Dikatakan Alpius bahwa sesuai azas pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah harus memiliki landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis,” kata Alpius.

Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafat bangsa indonesia yang bersumber dari pancasila dan pembukaan UUD Republik Indonesia tahun 1945.

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai masalah yang dihadapi baik oleh masyarakat maupun negara.

“Sedangkan landasan yuridis masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak bertantangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

“Terkait Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan dan Pola Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit,  bahwa usaha perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit berperan penting dan memiliki potensi besar dalam perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkaadilan.

Sedangkan sosiologis dari raperda ini adalah kegiatan usaha kelapa sawit di Kabupaten Sintang menunjukkan  kecenderungan terus berkembang dalam menunjang pembanggunan daerah.

”Kemudian secara yuridis adalah upaya untuk memberikan perlindungan terhadap petani, pelaku usaha perkebunan, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya.

(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.