Ini Harapan Fraksi PDIP DPRD Sintang Tekait Raperda Keterbukaan Informasi Publik

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang, Agustinus

SINTANG [www.mediakapuasraya.com] – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.

Padangan umum  Fraksi PDI Perjuangn disampaikan melalui juru bicaranya Agustinus dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III pada Senin 12 Desember 2022.

Agustinus mengatakan pihaknya sangat menyambut baik Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya rancangan peraturan tersbut seharusnya sudah diusulkan pada periode pertama Bupati Sintang.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan adanya Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik maka dapat mempermudah bagi masyarakat untuk dapat memberikan penilaian terhadap pembangunan-pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang,” kata Agustinus

Ia menilai bahwa sarana informasi berbasis digital saat ini merupakan salah satu instrumen yang sangat efektif dalam rangka keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Sintang.

“Maka dari itu, keterbukaan informasi ini bukan hanya tentang prestasi yang dipublikasikan pemerintah, namun pemerintah juga harus menyediakan layanan terpadu aduan masyarakat dan responsif terhadap masukan dan kritik yang diberikan masyarakat yang sifatnya membangun,” ujar Agustinus.

Pada kesempatan yang sama, Agustinus juga minta kepada pemerintah Kabupaten Sintang agar  dapat segera mensosialisasikan perda-perda yang sudah di sepakati bersama.

“Hal ini penting jadi perhatian agar masyarakat mengetahui setiap perda yang ada di Kabupaten Sintang, serta mendorong agar penetapan perda yang sudah disepakati  supaya ada kontribusi positif bagi masyarakat KabupatenSintang,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa keterbukaan informasi adalah untuk memperkuat pengawasan pembangunan daerah serta mewujudkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Harapannya adalah dengan keterbukaan dalam mengelola dan melayani informasi publik dapat berdampak positif bagi kinerja pemerintah Kabupaten Sintang.

“Kami sangat setuju dan sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menyajikan informasi yang bernuansa prestasi saja tetapi juga adanya layanan aduan masyarakat berisi saran dan kritik yang bersifat membangun,” tukasnya.

(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
15/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya