
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022.
Padangan umum tersebut disampaikan melalui juru bicaranya Mardiyansyah dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III pada Senin 12 Desember 2022.
Mardiyansyah menyampaikan bahwa Fraksi partai Golkar sangat menyambut baik 6 Raperda usulan pemkab Sintang tersebut. Adapun 6 Raperda tersbut yakni,
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022 – 2025
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
“Kami sependapat 6 Raperda tersebut dapat dibahas dalam sidang sidang selanjutnya. Semoga 6 Raperda ini dapat bermanfaat dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang dan dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Sintang yang kita cintai ini,” ucapnya.
Oleh Karenanya Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sintang menyarankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang 6 Raperda ini dapat disosialisaikan, agar perda ini dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.
“Harapan kami kalau sudah sah menjadi peraturan daerah agar disosialisasikan ke masyarakat secara optimal,” pintanya.
Namun demikian, pihaknya menanyakan kepada pemkab Sintang apakah bedah APBD merupakan kegiatan yang perlu digalakan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik.
Kemudian, lanjut dia, salah satu kendala pengembangan perkebunan adalah permodalan selain memerlukan biaya yang relatif besar juga jangka waktu produksi lebih lama.
“Apakah memungkinkan pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan ?,” tanyanya.
Pihaknya juga meminta penjelasan apakah memungkinkan diatur dalam perda tentang rincian pengelolan perkebunan bahwa petani plasma mampu mempunyai hak mengajukan permintaan audit atas laporan keuangan perusahaan mitra.
“Mohon penjelasan bagaimana bentuk perlindungan atau bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi perkara perdata, perkara pidana atau perkara tata usaha negara sehubungan yang bersangkutan menjalankan tugas negara,” tanya juga.
Sekretaris Daerah Sintang , Yosepha Hasnah menyambut baik saran dan himbauan agar dilaksanakan sosialisasi secara menyeluruh setelah ditetapkan dan diundangkannya Raperda tersebut.
“Kami sepakat bahwa Raperda yang sudah disahkan harus disampaikan kepada masyarakat secara luas sehingga masyarakat dapat mengetahui, memahami dan mematuhinya. Upaya sosialisasi tentunya tidak hanya dilakukan melalui pertemuan tatap muka secara langsung, namun juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi,” pungkasnya.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)