Fraksi Gerindra DPRD Sintang Sampaikan Pandnagan Umum Terhadap 6 Raperda

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Billy Welsan

SINTANG [www.mediakpuasraya.com] – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang  menyampaikan pandangan umum terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022.

Adapun 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 tersebut yakni;

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
  5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Dan
  6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Padangan umum Fraksi Gerindra disampaikan melalui juru bicaranya  Billy Welsan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III pada Senin 12 Desember 2022.

Billy mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan 6 Raperda tersebut.

“Kita berharap semoga perda yang dihasilkan nantinya memiliki bobot kualitas, akuntabilitas dan transparansi yang tinggi dihadapan masyarakat Kabupaten Sintang terutama dalam mewujudkan masayarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, religius dan sejahtera,” ucap Billy.

Pihaknya  juga sependapat agar 6 Raperda tersebut dapat di bahas seluruhnya dalam rapat-rapat bersama antara DPRD Kabupaten Sintang melalui pansus dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Namun Kami Fraksi Gerindra menyarankan kepada OPD-OPD selaku penggagas Raperda agar selalu proaktif dalam mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan panitia khusus DPRD Kabupaten Sintang,” ujar Billy.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengucapkan terimakasih  dan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang. Tentunya Raperda tersebut akan melalui pembahasan yang lebih mendalam, baik terkait sistematika, substansi maupun materi akan lebih mempertajam dan menyempurnakan 6  Raperda tersebut.

“Dapat disampaikan juga bahwa telah diintruksikan kepada kepala OPD atau unit kerja pengusul sepanjang berada di tempat agar bersama tim teknis di OPD masing-masing dapat hadir secara langsung, sehingga pembahasan seluruh Raperda dapat lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
15/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya