Fraksi PDIP DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Reperda

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang, Agustinus

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022.

Padangan umum Fraksi PDI Perjuangn disampaikan melalui juru bicaranya  Agustinus dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III pada Senin 12 Desember 2022.

Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik atas pengajuan  6 (enam) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 tersebut, adapun 6 (enam) Raperda yang dimaksud yaitu :

  1. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
  2. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
  3. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
  4. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
  5. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

”Kami  menyetujui 6 Raperda tersebut untuk segera dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,” ujar Agustinus.

Dikataknnya bahwa  peraturan daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.  Peraturan daerah merupakan instrumen strategis, sebagai landasan konstitusional yang  kuat untuk mengatur setiap aspek kehidupan  dalam  pembanguan  di daerah,   sebagai    turunan dari  undang–undang dasar 1945.

”Fungsi  lain dari peraturan daerah adalah sebagai penampung keragaman yang ada di daerah dan sekaligus sebagai alat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan  rakyat.   Berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan  peraturan  perundang-undangan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022, dan    peraturan menteri   dalam negeri   nomor   80 tahun 2015   tentang   pembentukan produk hukum  daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, serta dengan memperhatikan keputusan DPRD nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang nomor 14 tahun 2021 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2022. maka dengan ini kami Fraksi PDI Perjuangan menyetujui 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 untuk segera dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,” jelas Agustinus.

Faksi PDI Perjuangan yakin bahwa 6 Raperda yang telah disampaikan oleh Pemkab Sintang melalui Bupati telah melalui pengkajian yang matang dan mendalam,.

”Akan tetapi untuk mewujudkan suatu peraturan daerah yang lebih baik, guna mengakomodir kepentingan masyarakat secara keseluruhan maka 6 rancangan peraturan daerah ini harus dibahas dalam persidangan, sehingga pada akhirnya pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dan tegas dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintah daerah sebagai suatu daerah otonom,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah mengucapkan terima kasih atas dukungan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang, ”Tentunya melalui pembahasan yang lebih mendalam, baik terkait sistematika, substansi maupun materi akan lebih mempertajam dan menyempurnakan 6 Raperda tersebut,” sinkatnya.

(Rilis sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

 

 

 

__Terbit pada
14/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya