Fraksi PDIP DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Reperda
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022.
Padangan umum Fraksi PDI Perjuangn disampaikan melalui juru bicaranya Agustinus dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III pada Senin 12 Desember 2022.
Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik atas pengajuan 6 (enam) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 tersebut, adapun 6 (enam) Raperda yang dimaksud yaitu :
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
”Kami menyetujui 6 Raperda tersebut untuk segera dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,” ujar Agustinus.
Dikataknnya bahwa peraturan daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan daerah merupakan instrumen strategis, sebagai landasan konstitusional yang kuat untuk mengatur setiap aspek kehidupan dalam pembanguan di daerah, sebagai turunan dari undang–undang dasar 1945.
”Fungsi lain dari peraturan daerah adalah sebagai penampung keragaman yang ada di daerah dan sekaligus sebagai alat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, serta dengan memperhatikan keputusan DPRD nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang nomor 14 tahun 2021 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2022. maka dengan ini kami Fraksi PDI Perjuangan menyetujui 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 untuk segera dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,” jelas Agustinus.
Faksi PDI Perjuangan yakin bahwa 6 Raperda yang telah disampaikan oleh Pemkab Sintang melalui Bupati telah melalui pengkajian yang matang dan mendalam,.
”Akan tetapi untuk mewujudkan suatu peraturan daerah yang lebih baik, guna mengakomodir kepentingan masyarakat secara keseluruhan maka 6 rancangan peraturan daerah ini harus dibahas dalam persidangan, sehingga pada akhirnya pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dan tegas dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintah daerah sebagai suatu daerah otonom,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah mengucapkan terima kasih atas dukungan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang, ”Tentunya melalui pembahasan yang lebih mendalam, baik terkait sistematika, substansi maupun materi akan lebih mempertajam dan menyempurnakan 6 Raperda tersebut,” sinkatnya.
(Rilis sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)