Fraksi Amanat Persatuan DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Reperda

oleh
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan, Senen Maryono
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan, Senen Maryono

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022.

Padangan umum Fraksi Amanat Persatuan disampaikan melalui juru bicaranya  Senen Maryono dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III pada Senin 12 Desember 2022.

Senen mengungkapkan bahwa Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang berpendapat dapat menerima dan menyetujui 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 untuk dibahas antara panitia khusus di DPRD Kabupaten Sintang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masing-masing Raperda yang telah diusulkan agar mendapatkan kesepahaman dan permufakatan.

Kendati demikian Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran diantaranya menanyakan terkait rencana pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir, “Apakah secara administrasi pemindahan ibukota kecamatan tersebut termasuk sertifikat tanah untuk perkarangan kantor Camatnya sudah selesai semuanya ?,” tanya Senen Maryono.

“Pada saat pembahasan Raperda yang telah diusulkan kiranya Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas yang terkait masing-masing raperda tersebut kiranya dapat menghadiri dan mengikuti pada saat pembahasan dan pendalaman materi Raperda,” tambahnya.

Dikatakknya juga, setelah raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan diharapkan ada sosialisasi ke semua stake holders  atau semua pemangku kepentingan agar tidak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya peraturan daerah yang sudah disahkan.

“Kemudian sehubungan dengan raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022- 2025 disinkronkan dengan raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit,” pintanya.

Bupati Sintang Jarot Winarno melalui Sekretaris Daeraeh Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa terkait Raperda pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir, secara admininstrasi tanah Kantor Camat Kayan Hulu sudah dilaksanakan proses ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan proses selanjutnya.

“Sedangkan untuk Kantor Camat Kayan Hilir, pada saat ini dalam proses pembayaran ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan dalam proses selanjutnya,” kata Yosepha.

Sementara, terkait saran untuk mensinkronkan Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045 dengan Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit, tentunya perlu pembahasan secara lebih mendalam pada rapat-rapat berikutnya.” Atas saran tersebut diucapkan terima kasih,” ucapnya.

(Rilis Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.