Fraksi Partai Demokrat DPRD Sintang Berikan Pendapat Terhadap 4 Raperda Usulan Eksekutif

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Mainar Puspa Sari

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022.

Padangan umum Partai Demokrat disampaikan melalui juru bicaranya  Mainar Puspa Sari dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III pada Senin 12 Desember 2022.

Ia mengatakan bahwa, peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,  serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

”Fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, serta sebagai  penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan undang-undang dasar 1945,” katanya.

Diketahui ada 6 Raperda yang berasal dari pemerintah daerah selaku eksekutif tahun 2022 3 diantaranya yakni,

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045,
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan,
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Infromasi Publik

“Terkait Raperda tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045 sesuai ketentuan pasal 9 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang mengamanatkan bahwa rencana perkebunan Kabupaten disusun oleh Bupati. Fraksi Partai Demokrat berpendapat Raperda ini bisa segera dibahas selanjutnya,” kata Mainar.

Kemudian terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sebagai amanat pasal 19 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah.

“Maka Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang menyambut baik adanya Raperda ini  guna memberikan jaminan hak-hak konstitusional bagi orang maupun kelompok miskin yang mengalami kesulitan mengakses keadilan karena hambatan maupun ketidakmampuan mereka,” jelas Mainar.

Sementara Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, menyatakan bahwa tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terkait unit kerja yang melakukan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Fraksi Partai Demokrat DPRD Sintang berpendapat Raperda ini dapat dilanjutkan pembahasan pada tingkatan selanjutnya,” ucap Mainar.

Kemudian terkait Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik dinilai telah memperhatikan ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang memandang perlunya keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, untuk itu Raperda ini dapat dibahas ditingkat selanjutnya,” pungkas Mainar.

(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
13/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya