Fraksi Nasdem DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif


SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.
Pandangan umum Fraksi Nasdem disampaikan melalui juru bicaranya, Anastasia dalam rapat Paripurna ke-18 DPRD Sintang, pada Senin 12 Desember 2022.
Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022, yakni
- Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan Dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit.
- Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Adat Budaya Daerah
- Raperda Tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Peryataan Tanah, Surat Keterangan Tanah Dan Pemanfaatannya.
Anastasia mengatakan bahwa mengenai 3 Raperda tersebut terkait permasalahan atau kendala yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sintang agar kedepannya lebih sesuai dengan harapan masyarakat.
“Fraksi Nasdem mengusulkan untuk melaksanakan dan mengevaluasi setiap pelaksanaan sesuai fungsi dan tanngung jawab yang sudah disepakati bersama,” ujar Anastasia.
Mengenai perencanaan aspek perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah, Fraksi Nasdem mengusulkan agar lebih terbuka dan berkoodinasi dengan masyarakat
“Lanjutkan dan realisasikan rencana peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar dan pengelolaan sumber daya, serta perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah karena itu dibuat harus memiliki asas bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, serta saran dalam rangka mempertajam dan menyempurnakan 3 Raperda yang telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya.
“Menanggapi saran dan masukan dari Fraksi Nasdem bahwa kami berterima kasih atas saran dan masukan dari fraksi nasdem terhadap 3 (tiga) raperda inisiatf DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang,” ujar Welbertus.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)