Fraksi Gerindra DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif

oleh
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Billy Welsan
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Billy Welsan

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra disampaikan melalui juru bicaranya, Billy Welsan dalam rapat Paripurna ke-18 DPRD Sintang,  pada Senin 12 Desember 2022.

Billy mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyambut baik atas 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yang telah disampaikan oleh pimpinan Bapemperda dalam rapat paripurna lalu.

Adapun 3  Raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 yakni,

  1. Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah;
  3. Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah Dan Pemanfaatannya.

“Kita bersyukur hari ini kita dapat melaksanakan rapat paripurna ke 18 masa persidangan III DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka pembahasan terhadap penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Sintang tahun 2022,” ucap Billy Welsan.

Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi kepada ketua dan seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang tentang penyusunan 3  Raperda Kabupaten Sintang yang merupakan usulan atau inisiatif DPRD Sintang.

“Fraksi Gerindra menyampaikan kepada ketua bapemperda dan ketua DPRD Kabupaten Sintang supaya 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang agar dapat di sahkan menjadi perda pada tahun 2022,” kata Billy Welsan.

“Disampaikan kepada bapemperda supaya kedepannya dapat menyusun Raperda yang mengatur tentang pengelolaan sampah,” tambah Billy Welsan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari fraksi Gerindra terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2022.

“Selan itu, kami ucapkan terima kasih atas pandangan umum fraksi gerindra agar kedepan diatur tentang pengelolaan sampah. Hal ini menjadi bahan masukan bagi bapemperda bahwa pengelolaan sampah dapat menjadi sebuah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang,” jelasnya.

(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.