
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Pada Selasa 13 Desember 2022.
Paripurna internal tersebut dalam rangka penyampaian Jawaban/Tanggapan Pimpinan Bapemperda atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang.
Tiga raperda inisiatif DPRD tahun 2022 tersebut yakni;
- Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit;
- Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah;
- Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang,Heri Jambri dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sintang.
Tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang disampaikan langsung oleh ketua Bapemperda DPRD Sintang, Welbertus.
Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri mengatakan bahwa dengan telah disampaikannya pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang pada rapat paripurna sebelumnya, maka sesuai dengan agenda pokok rapat paripurna pada hari ini, dilaksanakan paripurna penyampaian jawaban/tanggapan pimpinan Bapemperda atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD kabupaten sintang.
”Sesuai dengan tata tertib DPRD, hari ini kita laksanakan rapat paripurna penyampaian jawaban pimpinan Bapemperda atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten sintang terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang, ” ujar Heri Jambri.
Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Welbertus, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, serta saran dalam rangka mempertajam dan menyempurnakan raperda yang telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya.
”Harapan kami bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan pada kesempatan yang lalu dapat dibahas bersama sehingga menghasilkan perda yang memberikan dampak positif agar tercipta pembangunan di kabupaten sintang yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
(Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Kabupaten Sintang)