Fraksi PDIP DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif 

Anggota DPRD Sintang, Herinius Laka

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan melalui juru bicaranya, Herinius Laka dalam rapat Paripurna ke-18 DPRD Sintang,  pada Senin 12 Desember 2022.

Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik atas 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yang telah disampaikan oleh pimpinan Bapemperda.   Adapun 3 Raperda inisiatif yang dimaksud yaitu :

  1. Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah;
  3. Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah Dan Pemanfaatannya.

”Seperti yang kita pahami bersama, peraturan daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.  Peraturan daerah merupakan instrumen strategis, sebagai landasan konstitusional yang  kuat untuk mengatur setiap aspek kehidupan   dalam   pembanguan   didaerah,   sebagai    turunan dari  undang–undang dasar  tahun 1945. Fungsi  lain dari peraturan daerah adalah sebagai penampung keragaman yang ada di daerah dan sekaligus sebagai alat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan  rakyat,” ungkap Laka.

Oleh sebab itu, lanjut dia dengan berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan  peraturan  perundang-undangan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019, dan    Peraturan Menteri   Dalam Negeri   nomor   80 tahun 2015   tentang    pembentukan produk hukum   daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018, serta dengan memperhatikan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (4) bahwa rancangan perda yang telah dikaji oleh bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggoat DPRD dan akhirnya  akan di sampaikan kepada bupati.

“Maka dengan ini kami Fraksi PDI Perjuangan menyetujui 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang, untuk segera dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,” kata Laka.

Fraksi PDI Perjuangan yakin bahwa 3 Raperda inisiatif DPRD yang telah disampaikan oleh pimpinan Bapemperda  telah melalui pengkajian yang matang dan mendalam, akan tetapi untuk mewujudkan suatu peraturan daerah yang lebih baik, guna mengakomodir kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka 3 Raperda inisiatif DPRD ini harus dibahas dalam persidangan, sehingga pada akhirnya Raperda inisiatif ini dapat menjadi payung hukum yang jelas dan tegas dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintah daerah sebagai suatu daerah otonom.

“Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi usaha kerja keras pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang, bagian hukum dan perundang-undangan dan terkhusus pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang yang telah sungguh-sungguh bekerja keras merampungkan Raperda inisiatif ini hingga bisa masuk ke proses sampai hari ini dan Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar Raperda ini bisa disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah demi kepentingan dan perlindungan masyarakat Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

 

(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
12/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya