Fraksi Hanura DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif


SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.
Pandangan umum Fraksi Hanura disampaikan melalui juru bicaranya, Lim Hie Soen dalam rapat Paripurna ke-18 DPRD Sintang, pada Senin 12 Desember 2022.
Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD tahun 2022 yakni;
- Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
- Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah;
- Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah Dan Pemanfaatannya.
Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa, karena hari ini kita masih diberikan kesempatan untuk mengikuti rapat paripurna ke-18 masa persidangan iii tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap penyampaian 3(tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif Kabupaten Sintang dalam keadaan sehat wal afiat.
Fraksi Hanura DPRD Sintang menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sintang yang telah mengagendakan rapat paripurna hari ini dan memberikan kesempatan kepada Fraksi Hanura untuk menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar tentang penyampaian 3 Raperda inisiatif daerah Kabupaten Sintang tahun 2022.
“Berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat(4) menyebutkan bahwa rancangan perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD, dengan maksud fraksi atau anggota DPRD memberikan pandangan terhadap raperda tersebut guna kesempurnaan yang akhirnya akan disampaikan kepada bupati,” kata Lim Hie Soen.
Fraksi Hanura berpendapat bahwa pembahasan tersebut dapat di lanjutkan dalam sidang sidang selanjutnya antara DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sintang sehinga di capai suatu kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.
“Dalam pembahasan penyampaian 3 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 berharap agar pembahasan 3 Raperda inisiatif Kabupaten Sintang dapat di bahas secara bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang dan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan,” tukasnya.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)