Fraksi Demokrat DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif

Rapat Paripurna ke-18 DPRD Sintang dalam rangka penyampaian pandangan umum FRaksi-Fraksi DPRD Terhadap 3 Raperda Inisiatif  DPRD Sintang Tahun 2022

 

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan melalui juru bicaranya, Mainar Puspa Sari dalam rapat Paripurna ke-18 DPRD Sintang,  pada Senin 12 Desember 2022.

Adapun 3  Raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 yakni,

  1. Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah; dan
  3. Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya.

Mainar mengatakan bahwa, sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,  serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, serta sebagai  penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor nkri yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

“Terkait Raperda tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, “maka Fraksi Partai Demokrat berpandangan perda ini sangat menyentuh kepentingan masyarakat Sintang untuk itu dapat kita bahas ditingkat selanjutnya,” kata Mainar.

Terkait Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit, dinilai telah memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan berserta perubahan-perubahanya, maka Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang menyambut baik adanya Raperda ini  guna memberikan jaminan hak-hak bagi masyarakat petani dan pekebun di Kabupaten Sintang.

Sementara terkait Raperda Kabupaten Sintang tentang Perlindungan dan Pelesatarian Adat Budaya Daerah, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan darah berserta perubahan-perubahannya. Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang berpendapat Raperda ini dapat dilanjutkan pembahasan pada tingkatan selanjutnya,” ungkap Mainar.

Fraksi Partai Demokrat  berpendapat 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022 dapat dibahas lebih lanjut kedepannya.

“Dengan demikian, hal-hal teknis, prinsif dan detail yang belum tertuang dalam pandangan umum ini dapat dilanjutkan pada persidangan-persidangan selanjutnya,” tutup Mainar.

(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
12/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya