Fraksi Amanat Persatuan DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif

oleh
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan, Senen Maryono
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan, Senen Maryono

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan disampaikan melalui juru bicaranya, Senen Maryono dalam Rapat Paripurna ke-18 masa Persidangan III DPRD Sintang,  pada Senin 12 Desember 2022.

Adapun 3  Raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 yakni,

  1. Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah; dan
  3. Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya.

Fraksi Amanat Persatuan DPRD kabupaten Sintang berpendapat bahwa dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas pada sidang-sidang berikutnya atau rapat antara panitia khusus di DPRD kabupaten Sintang dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi masing-masing raperda yang telah diusulkan agar mendapatkan kesepahaman dan permufakatan.

“Pada kesempatan ini Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang menanyakan apakah 3  raperda dimaksud akan dibahas pada akhir tahun ini atau pada tahun akan dating ?,” tanya Senen Maryono.

Pihaknya berharap pada saat pembahasan raperda yang telah diusulkan kiranya semua fraksi dapat diikutkan ke masing-masing raperda secara proporsional dalam artian di masing[1]masing raperda dimasukkan mninimal satu orang anggota fraksi untuk mengikuti pembahasan salah satu dari 3 raperda inisiatif bapem perda, serta mengundang opd-opd terkait.

“Setelah raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan diharapkan ada sosialisasi ke semua stake holders (semua pemangku kepentingan) agar tidak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya peraturan daerah yang sudah disahkan,” pinyanya.

Kemudian lanjut Snene, sehubungan dengan raperda tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2025 yang disampaikan oleh bupati Sintang dapat kiranya disinkronkan dengan raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Dan Pola  Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit.

“Terkait Raperda tentang penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah maka disarankan raperda yang nantinya di tetapkan menjadi perda hendaknya tidak berlaku surut kebelakang, dalam artian perda tersebut berlaku sejak tanggal pengesahan atau tanggal diberakukannya perda dimaksud,” harapnya.

(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.