DPRD Sintang Paripurnakan Penyampaian 3 Raperda Inisiatif

(Dok : Humas Protokol dan Publikasi DPRD Kabupaten Sintang)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Paripurna internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny pada Jumat 9 Desember 2022.

Pada Paripurna tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis 3 Raperda inisiatif DPRD Sintang oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Welbertus, kepada Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny.

Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD Sintang Tahun 2022 tersebut yakni,

1. Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit;

2. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah;

3. Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.

Ronny menyampaikan bahwa g agasan penyusunan raperda inisiatif DPRD tersebut diprakarsai oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang berfungsi sebagai badan pembentukan peraturan daerah.

“Berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat 4 menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD dengan maksud fraksi atau anggota DPRD memberikan pandangan terhadap peraturan tersebut guna kesempurnaan yang akhirnya akan disampaikan kepada Bupati,” jelasnya.

Sesuai dengan mekanismenya juga, lanjut Ronny pembahasan Raperda inisiatif DPRD akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus, Kendati demikian akan ditindaklanjuti lebih dulu melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang.

“Jadi tahapannya pertama akan ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang terkait penyampaian tiga raperda dimaksud. Pandangan umum fraksi akan disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 12 Desember 2022 mendatang,” jelasnya.

“Artinya pimpinan memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum, siapa tahu ada saran dan masukan atau pemikiran-pemikiran dari fraksi-fraksi khusus untuk 3 raperda inisiatif ini sebagai bahan untuk memperkaya materi dalam pembahasan pansus,” tambahnya

(Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Kabupaten Sintang)

__Terbit pada
09/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya