Saran Badan Anggaran DPRD Sintang Untuk Pemda

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Sintang oelh, Senen Maryono

SINTANG, [www.mediakapuasraya.com] – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, memberikan dua saran kepada pemerintah daerah.

Saran tersebut disampaikan Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono pada saat penyampaian laporan Badan Anggaran atas Nota Keuangan dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Rabu 30 November 2022.

Senen Maryono mengatakan pihaknya menyarankan pemerintah daerah segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2022.

“Kita minta itu segera dipersiapkan lebih cepat, agar mendukung percepatan pelaksanaan APBD tahun 2023 yang sudah disepakati tepat waktu dan segera di perdakan setelah ada hasil evaluasi dari pemerintah provinsi kalimantan barat serta ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama antara TAPD dan badan anggaran DPRD,” sarannya.

Pihaknya juga menilai sangat diperlukan adanya percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diprogramkan dan dibiayai dana APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 untuk mempercepat realisasi kegiatan dan serapan anggaran.

“Hal tersebut penting jadi perhatian supaya penyerapan anggaran  dan kegiatan tidak menumpuk di akhir-akhir tahun,” pungkasnya.

Wakil Bupati Sintang, Mekianus menyampaikan terima kasih atas saran dari badan Anggaran DPRD Sintang. Pihak juga berterima kasih sebab rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 oleh DPRD sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama, serta alokasi pendapatan daerah sesuai dengan alokasi dana transfer pemerintah pusat ke daerah sesuai surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 september 2022.

“Kami sangat menyadari bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait dengan dana transfer umum tahun anggaran 2023 membuat kita harus berpikir sangat keras untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam implementasinya. Hal ini sebagai akibat dari keterbatasan anggaran yang dapat dialokasikan secara bebas (block grant) untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai perencanaan daerah dan kebutuhan masyarakat. Namun demikian, kita harus tetap optimis dan terus berusaha untuk bersama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan daerah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Melki.

Ia menjelaskan terhadap pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer umum yang telah diarahkan peruntukannya (spesific grant) tetapi belum terdapat pedoman teknis dalam penggunaan pada alokasi belanja dalam program dan kegiatan pemerintah daerah. “Kami menyepakati akan dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD setelah terbitnya pedoman teknis dari pemerintah pusat dan/atau hasil evaluasi dari gubernur terkait penggunaan dana transfer tersebut agar sesuai dengan peruntukannya (earmark) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

 

(Rilis Humas dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
01/12/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya