Senen Maryono Sampaikan Laporan Banggar
SINTANG, [www.mediakapuasraya.com] – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menyampaikan laporan Badan Anggaran atas Nota Keuangan dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian laporan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Rabu 30 November 2022.
Senen Maryono mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022, memberikan arahan kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi roh kebijakan pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan arahan kebijakan pemerintah pusat, maka badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan pembahasan bersama sesuai dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan keuangan nasional pasca pandemi perkembangan Covid-19, penanganan dampak inflasi dan prioritas pembangunan sesuai dengan RKPD, KUA dan PPAS tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023, berkesimpulan bahwa badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang menyetujui postur APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 sesuai dengan nota keuangan dan raperda APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 karena sudah sesuai dengan KUA dan PPAS tahun 2023 yang telah disepakati.
“Nota Kesepakatan tersebut terdiri dari yang pertama yakni, Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakti adalah sebesar Rp. 1.774.950.770.970 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah),” ungkapnya.
Kemudian Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 sesuai KUA dan PPAS adalah sebesar Rp. 1.830.453.339.785 (satu triliun delapan ratus tiga puluh milyar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
“Sementara yakn ketiga yakni, Pembiayaan daerah yang terdiri dari proyeksi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 66.002.568.815 (enam puluh enam milyar dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima belas Rupiah) dan Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.
(Rilis Humas dan Publikasi Set DPRD Sintang)