Pembangunan Tower Mini Desa Batu Ampar Terhambat

Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mendorong pemerintah daerah melalui TKP3K mengeluarkan lahan masyarakat Desa Batu Ampar Kecamatan Ketungau Hilir yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Heri Jambri mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas pemerintah baik gedung sekolah kantor gereja tanah usaha masyarakat masuk dalam HGU PT. PHA2. “Kita minta untuk dikeluarkan dari HGU perusahaan tersebut,” kata Heri Jambri di DPRD Sintang, Kamis 24 November 2022.

Heri Jambri mengatakan bahwa lahan tersebut tidak pernah diserahkan masyarakat kepada perusahaan. Persoalan tanah yang tumpang tindih tersebut mengakibatkan program pembangunan di desa tersebut terhambat.

“Desa Batu Ampar mendapat bantuan tower mini dari pemerintah. Dimulailah dari penyiapan lahan. Pak Kades dengan ketua BPD nya mencari pemilik kebun hendak meminta izin mendirikan tower mini di lahanya. Karena salah satu syarat pembangunan tower minimal lahan harus SKT. Rupanya tanah tersebut masuk dalam HGU perusahaan, sehingga tidak bisa diurus. Akhirnya pembangunan tower jadi terhambat,” jelasnya.

Ketika dalam proses pembangunan tower mini Desa Batu Ampar harus meminta pelepasan tanah kepada pihak perusahaan sementara tanah tersebut adalah tanah Desa Batu Ampar. Sehingga jelas perusahaan tersebut menghambat pembangunan di Desa Batu Ampar.

“Tak hanya itu, masyarakat mengajukan program PTSL dan Redis tidak bisa menikmati program tersebut dan pembuatan HGU tersebut terindikasi perbuatan melawan hukum yaitu mafia tanah dan pencucian  uang,” kata Heri Jambri.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjelaskan bahwa TKP3K Kabupaten Sintang bersama pemerintahan Desa Batu Ampar akan mendata lahan lahan masyarakat dan fasilitas umum yang masuk dalah HGU perusahaan.

“Nanti data lahan enclave beserta fasilitas umum yang berada dalam bidang HGU PT. PHA telah didata maka pemerintah Kabupaten Sintang dapat mengajukan permohonan ke Kementerian ATR BPN untuk di keluarkan dari HGU PT. PHA,” kata Melki.

__Terbit pada
24/11/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya