Dewan Sintang Soroti Penerimaan P3K Formasi Teknis dan Administrasi

Anggota DPRD Sintang, Kuet Sung

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah Kabupaten     Sintang dalam penentuan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat ditinjau kembali agar dipertimbangkan rasa keadilan bagi tenaga administrasi umum dan teknis.

“Disamping itu formasi yang diusulkan hendaknya sungguh sesuai dangan kebutuhan lapangan,” ujar Anggota DPRD Sintang Fraksi PDI Perjuangan, Kuet Sung di DPRD Sintang belum lama ini.

Sesuai dengan hasil audiensi forum honorer Kabupaten Sintang yang dilakukan bersama anggota DPRD Kabupaten Sintang, pada hari senin tanggal 7 november tahun 2022 lalu, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan dari pemerintah Kabupaten Sintang terhadap beberapa hal diantaranya mempertanyakan formasi seleksi penerimaan p3k tenaga teknis dan tenaga administrasi umum yang hanya 23 formasi dari total 723 formasi, sesuai dengan Menpan RB nomor:542,tanggal 9 September 2022. Meminta penjelasan mengenai status tenaga honorer yang tidak terdata dalam pendataan tenaga honorer non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Mempertanyakan kejelasan nasib tenaga honorer, khususnya tenaga teknis dan administrasi umum di Kabupaten Sintang, mengingat wacana penghapusan tenaga honorer, sesuai dengan Menpan RB Surat edaran Nomor :B/185/M.SM.02.03.2022,” kata Kuert Sung.

Pihaknya juga meminta penjelasan terhadap, adanya tuntutan dari forum honorer Kabupaten Sintang yang menginginkan, gaji tenaga honorer di tahun 2023 untuk di sesuaikan dengan UMK. “Forum honorer Kabupaten Sintang juga menginginkan pengembalian gaji tenaga honoter yang dipangkas untuk penanganan covid -19,” ungkapnya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjelaskan bahwa dalam hal pengajuan usulan formasi P3K kepada pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Sintang sudah berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ada pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga usulan yang disampaikan sudah sesuai kebutuhan daerah serta selalu mempertimbangkan proporsi, kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

“Mengenai formasi seleksi penerimaan p3k semula jumlah tenaga teknis yang disulkan oleh pemerintah Kabupaten Sintang adalah 32 formasi, hal tersebut menyesuaikan kebutuhan, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan jenis tenaga honor yang ada dalam jabatan dimaksud serta memungkinkan untuk dapat melamar dalam jabatan P3K dimaksud. Namun dari 32 usul formasi tenaga teknis yang diajukan kepada pemerintah pusat, hanya 23 formasi yang disetujui dan ditetapkan,” jelasnya.

Welkianus juga menerangkan bahwa, saat ini pemerintah Kabupaten Sintang telah melaksanakan kebijakan pemerintah pusat berupa pemetaan tenaga non-ASN dengan melakukan pendataan ulang tenaga honor yang ada per 31 desember 2021. Selanjutnya hasil pemetaan tersebut akan dimanfaatkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dalam menyusun strategi kebijakan penyelesaian terhadap tenaga honor.

“Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Sintang tentunya akan mengikuti kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Penyelesaian tenaga honor di Kabupaten Sintang tentunya tidak dapat dilakukan sekaligus mengingat jumlahnya yang besar sebanding dengan jumlah PNS yang ada sehingga perlu ada penataan ulang menyesuaikan kebutuhan daerah,” pungkasnya.

(Rilis Humas Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
22/11/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya