Lahan Tumpang Tindih dengan HGU, Masyarakat Sulit Urus Legalitas

Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi Partai Hanura, Nekodemus menyebutkan banyak lahan masyarakat di Kabupaten Sintang khusunya di pedalaman yang masuh dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Akibatnya masyarakat kehilangan kesempatan menikmati progam pemerintah dalam mengurus legalitas lahan melalui program Redistribusi Tanah (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ada banyak keluhan masyarakat tidak bisa urus legalitas lahannya karena  sudah masuk dalam HGU perusahaan, padahal masyarakat mengaku tidak pernah menyerahkan lahan. Kenapa ini bisa terjadi. bahkan hampir setiap daerah ada keluhan terkai persoalan ini,” kata Nekodemus di DPRD Sintang belum lama ini.

Tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan HGU Perusahaan tersebut menurut Nekodemus sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Anggota Komisi D yang membidangi investasi ini meminta pemerintah daerah melalui TKP3K dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat yang tidak diserahkan tapi masuk HGU supaya masyarakat dapat mengurus legalitas lahan.

“Sehubungan dengan investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang di harapkan kepada pemerintah daerah untuk menfasilitasi penyelesaian lahan masyarakat yang masuk kedalam HGU perusahaan. Lahan tersebut tidak diserahkan oleh masyarakat, untuk itu mohon agar lahan tersebut segera dikeluarkan dari HGU perusahaan  sehingga masyarakat bisa memiliki lahan dan menikmati program PTSL dan redis oleh pemerintah pusat,” kata Nekodemus.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan untuk fasilitasi penyelesaian lahan masyarakat yang masuk kedalam HGU perusahaan, dapat disampaikan bahwa TKP3K Kabupaten Sintang bersama pemerintah desa sedang mendata lahan lahan masyarakat yang masuk dalah HGU perusahaan. J

“Jika data lahan enclave beserta areal sarana pemerintah dan masyarakat telah didata pada masing masing bidang HGU maka akan diajukan ke Kementerian ATR BPN agar di mohon untuk dikeluarkan dari HGU Perusahaan Bersangkutan,” terangnya

__Terbit pada
21/11/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya