Dewan Sintang Tanyakan Kejelasan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Telaga -Mensiap Baru

Anggota DPRD Sintang Nekodimus

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya, Nekodimus meminta penjelasan mengapa pekerjaan peningkatan ruas jalan Simpang Telaga -Mensiap Baru sampai saat ini belum ada kegiatan dilapangan, sementara tahun anggaran akan berakhir.

“Apa yang menjadi hambatan dan kendala dan langkah langkah apa yang akan dilakukan agar pekerjaan tersebut dapat selesai dan bermanfaat bagi masyarakat, mengingat ruas jalan tersebut masih terputus/tidak bisa difungsikan.?,” tanya Nekodimus di DPRD Sintang belum lama ini.

Pihaknya juga minta penjelasan terkiat penyerapan anggaran kegiatan fisik murni tahun 2022 di dinas pendidikan masih rendah bahkan ada yang belum berkontrak, “apa hambatan dan kendala nya?,” tanyanya.

“Mohon penjelasan apa yang menjadi hambatan dan kendala dalam penyerapan anggaran kegiatan fisik di opd-opd pada APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022 sehingga sampai saat ini masih ada kegiatan murni yang belum berkontrak?,” tanyanya lagi.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus membenarkan bahwa untuk paket pekerjaan Simpang Telaga – mensiap Baru (dak) tidak ada pekerjaan di lapangan mulai minggu ke-8 (31 agustus – 6 september 2022) sampai dengan  minggu kemarin yaitu minggu ke-17 (28 oktober – 30 oktober 2022).

“Kendala di lapangan untuk saat ini yaitu akses jalan menuju lokasi pekerjaan rusak berat sehingga sulit untuk mobilisasi material. Agar pekerjaan tersebut dapat terselesaikan maka direksi teknis (ppk) telah mengeluarkan, surat peringatan ke-1, surat peringatan ke-2, scm ke-1, scm ke-2, scm ke-3 dan scm ke-4 yang bertujuan untuk mendorong agar pelaksana dapat segera bekerja di lapangan   untuk mengejar ketertinggalan. Berdasarkan analisa direksi teknis diperkirakan bahwa paket pekerjaan tersebut tidak dapat terselesaikan pada akhir tahun anggaran 2022 dan berpotensi akan putus kontrak,” terang Melkianus.

Mengenai hambatan dan kendala dalam penyerapan anggaran kegiatan fisik di OPD-OPD pada APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022 sehingga sampai saat ini masih ada kegiatan murni yang belum berkontrak, dapat disampaikan bahwa untuk metode pengadaan dengan tender, baik sumber dana APBD dan dak, proses pelaksanaan penandatanganan kontrak telah selesai dilaksanakan.

“Berkenaan kegiatan-kegiatan dengan pagu di bawah Rp 200.000.000; yang dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung secara online pada aplikasi spse yang sampai dengan saat ini masih ada opd yang belum melaksanakan kegiatan dimaksud (berkontrak) dikarenakan beberapa hal sebagai berikut : belum menginput data hps dan kelengkapannya pada aplikasi spse, sehingga pejabat pengadaan belum bisa memproses; terbatasnya penyedia jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, berkenaan dengan kendala perpanjangan izin usaha (sbu). Selain itu, terbatASNya penyedia jasa yang akan ditunjuk untuk pelaksanaan proses pengadaan dimaksud, maka pejabat pengadaan telah mengambil langkah dengan melakukan proses pengadaan secara bertahap. Sehingga waktu proses pengadaan menjadi panjang dan sampai saat ini masih ada proses pengadaan yang dilaksanakan,” jelasnya. (Rilis Sub Humas Protokol dan Publiaksi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
21/11/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya