Maria Minta Pemkab Tinjau Ulang MoU Pengelolaan Galian C
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Maria Magdalena meminta pemerintah daerah meninjau kembali MoU tentang pengelolaan galian mineral bukan logam atau galian c dengan koorporasi perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang.
“Dengan menerapkan perda pajak retribusi galian c lebih maksimal terhadap objek pajak, salah satunya pemanfaatan galian c, pada perusahaan–perusahaan perkebunan kelapa sawit secara menyeluruh yang beroperasi di Kabupaten Sintang,” kata Maria di DPRD Sintang belum lama ini.
Menurutnya pemerintah juga perlu melakukan penagihan pajak galian c pada kegiatan-kegiatan Pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD provinsi yang berada di Kabupaten Sintang.
“Perlu juga melakukan pembaharuan objek pajak bumi dan bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengoptimalkan penagihan pajak hotel dan restoran. Serta menertibkan parkir dan petugas parkir yang salah satunya dengan menerbitkan karcis sesuai aturan yang berlaku,” kata Maria.
Hal tersebut tersebut kata maria penting jadi perhatian Pemerintah Daerah guna lebih mengoptimalkan sumber daya daerah.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kepada kepala balai pelaksanaan jalan nasional Kalimantan Barat Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Barat tentang permintaan data terkait pajak mineral bukan logam dan bantuan (mblb) yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam belanja APBN. Dari hasil koordinasi dan penagihan yang dilakukan terhadap perusahaan, telah dilakukan pembayaran oleh PT.Bintang Kapuas Mandiri atas pajak mblb sebesar Rp.273.492.563,00
“Mengenai penagihan pajak galian c pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersumber dari apbn dan APBD provinsi yang berada di Kabupaten Sintang dilakukan dengan menyampaikan dan menindaklanjuti kembali surat-surat yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan perkebunan dalam rangka pendataan pemakaian mblb kepada pihak perusahaan untuk pembangunan jalan kebun dan fasilitas penunjang perumahan dan perkantoran, pabrik dan lainnya,” jelas Melki.
Selanjutnya, dalam upaya untuk memperbaharui data objek dan subjek pbb sektor perkotaan dan perdesaan (pbb-p2) akan dilakukan kerja sama dengan disdukcapil dalam rangka sinkronisasi data wajib pajak dengan nomor induk kependudukan (nik) akan tetapi harus mendapat persetujuan tertulis dari dirjen disdukcapil kementerian dalam negeri.
“Terkait optimalisasi penagihan pajak hotel dan restoran, sudah dilakukan optimalisasi penagihan pajak hotel dan pajak restoran dengan melakukan penagihan secara langsung kepada wajib pajak, dan menyampaikan surat peringatan tertulis kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah,” tambahnya.
Sedangkan untuk penertiban parkir dan petugas parkir yang salah satunya dengan menerbitkan karcis sesuai aturan yang berlaku, sudah dilakukan koordinasi antar opd terkait yakni antara bappenda Kabupaten Sintang dengan opd teknis yaitu dinas perhubungan, “sudah dilakukan pembahasan terhadap raperbup tentang perubahan tarif parkir di Kabupaten Sintang,” tukasnya. (Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)