Heri Jambri Sebut Banyak Persoalan Menyangkut Investasi Perkebunan Sawit

Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta kepada pemerintah melalui TKP3K supaya menfasilitasi persoalan yang menyangkut investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang. Politisi Partai Hanura ini menyebutkan banyak persoalan investasi yang terjadi di Bumi Senentang ini.

“Banyak persoalan investasi di Sintang ini diantaranya persoalan masyarakat dengan PT. Linggar Jati Almansurin supaya pemerintah daerah betul betul sesuai dengan tugas dan fungsinya bahwa keberadaan investasi untuk kesejahretaan masyarkat bukan malah sebaliknya membuat konflik di tengah masyarakat yang merugikan kepentingan masyarakat,” kata Heri Jambri di DPRD SIntang, belum lama ini.

Heri Jambri juga minta TKP3k menyelesaikan persoalan sesuai dengan surat yang telah di sampaikan oleh Koperasi Bintang Batas kepada pemerintah yaitu penyelesaian antara Koperasi Bintang Batas dengan PT.Permata Lestari Jaya.

“Sesuai dengan aspirasi masyarakat Desa Batu Nyadi dan sekitarnya Kecamatan Ketungau Hilir bahwa lahan mereka yang masuk HGU PT.DSU agar segera dikeluarkan dan petani plasma yang sudah lunas kreditnya agar lahannya segera diserahkan kepada petani plasma sebagai pemilik,” ungkapnya.

Wakil rakyat darid daerah perbatasan ini juga minta pemerintah memfasilitasi untuk meninjau HGU PT.Permata Lestari Jaya(PLJ) seluas kurang lebih 300 hektar yang berada di Desa Sejawak Kecamatan Ketungau Hulu, “sesuai dengan penyampaian kepala Desa Sejawak dan beberapa tokoh masyarakat saat beraudiensi ke DPRD beberapa waktu yang lalu,” kata  Heri Jambri.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa terkait dengan permasalahan masyarakat dengan PT. Linggar Jati Almansurin bahwa antara pihak pelapor dengan pihak yang dilaporkan (PT. Linggar Jati Almansurin dan pak Naroh) telah dimediasi oleh TKP3K dan telah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim. “Akan tetapi hasil dan solusi yang di rekomendasikan oleh TKP3K tersebut tidak diakui dan diterima oleh pelapor,” kata Melki.

Terhadap permasalahan Koperasi Bintang Batas dan PT. Permata Lestari Jaya tentang bagi hasil plasma telah dilakukan mediasi namun terhadap penjelasan pihak perusahaan tidak diterima oleh pihak koperasi bintang batas.

“Terkait permohonan revisi SK CPCL berdasarkan arahan Bagian Hukum dan HAM Setda, dikarenakan antara PT. Permata Lestari Jaya dan pihak Kementerian ATR BPN masih ada proses gugatan PTUN pada objek yang sama belum bisa diproses sampai ada putusan terhadap gugatan tersebut,” jelasnya.

Sementara, terhadap permasalahan HGU pada lahan masyarakat di desa batu nyadi saat ini masih di fasilitasi mediasinya oleh kantor ATR BPN Kabupaten Sintang bersama dengan Dinas Tata Ruang Dan Pertanahan bersama dan TKP3K. “Sedangkan lahan petani plasma yang sudah lunas kreditnya baik kepada perbankan maupun kepada perusahaan berupa dana talangan sertifikat dan lahannya dapat segera diserahkan kepada petani sebagai pemilik,” terangnya. (Rilis Humas/Tim)

__Terbit pada
18/11/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya