BBM Subsidi Jangan Dijual Diatas HET
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wakil Bupati Sintang yang telah menyampaikan laporan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.
“Semoga tugas konstitusional antara DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang, dapat berjalan dengan baik, berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sintang,” ungkap Anggota DPRD Sintang Fraksi Gerindra, Ardi di DPRD Sintang belum lama ini.
Ardi mengatakan bahwa pihaknya juga minta penjelasan apakah nota keuangan yang di sampaikan sudah final atau masih dalam estimasi.
Selain itu, lanjut Billy ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Sintang. Diantaranya pemerintah daerah Kabupaten Sintang perlu melakukan penertiban kepada SPBU penyalur BBM subsidi jenis solar supaya tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) kepada pengantri.
“ Perlu juga dilakukan penertiban terhadap kios-kios agar tidak menjual BBM solar dengan harga yang terlalu tinggi kepada masyarakat yang tergolong ekonominya menengah ke bawah,” ujar Ardi.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjelaskan bahwa nota keuangan yang disampaikan masih mengacu pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang sudah disepakati bersama pada tanggal 29 agustus 2022, dimana pendapatan transfer masih bersifat estimasi.
“Berkaitan dengan penertiban spbu dan kios yang menjual BBM solar dapat disampaikan bahwa kewenangannya pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran BBM merupakan kewenangan Badan Pegatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT. Pertamina, hal ini sesuai dengan peraturan presiden nomor : 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam ketentuan umum,” jelasnya.
Pasal 21 ayat (3) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan jenis BBM tertentu dan BBM khusus permigasan. Badan pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. “Berkenaan hal tersebut akan dilakukan kordinasi dengan BPH Migas dan PT. Pertamina maupun instansi terkait,” tukasnya. (Rilis Humas Protokol dan Publiaksi Set DPRD Sintang)