Sarankan Bupati Buat Perbup Penyusunan APBDes

Anggota DPRD Sintang Fraksi Gerindra, Ardi

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Ardi meminta Pemerintah Kabupaten Sintang dalam hal ini Bupati agar membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang memberikan ruang kepada kepala desa se Kabupaten Sintang dalam menyusun APBDes nya untuk menganggarkan secara khusus anggaran rumah tangga kepala desa.

“Aalasan kami anggota DPRD Sintang Fraksi Gerindra menyampaikan ini mengingat kepala desa sering kedatangan tamu baik dari pejabat kecamatan, Kabupaten, provinsi bahkan dari pusat yang berkaitan dengan berjalan nya roda pemerintahan di desa,” kata Ardi di DPRD Sintang belum lama ini.

Pihaknya menilai hal tersebut penting menjadi perhatian pemerintah, agar penyusunan APBDes seusai dengan yang diharapkan oleh negara.

“Kami pikir Pemkab SIntang melalui Bupati perlu membuat produk hukum tersebut. Agar pengaloaksian khusus anggaran rumah tangga kepala desa dapat tepat sasaran,” tukasnya.

Wakil Bupati SIntang, Melkianus mengatakan bahwa hal tersebut sudah diakomodir dalam permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang  prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 pasal 6 ayat 2 huruf (g) dan penjelasan lampiran bab III huruf c angka 7 (tujuh) yang menyatakan bahwa untuk tahun 2023 dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu dana desa setiap desa.

“Dana operasional pemerintah desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa yang diberikan setiap bulan,” jelasnya.

Sementara biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa.

“Biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat; dan biaya kegiatan khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa, diluar kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,” jelasnya. (Rilis Humas Protokol dan Publiaksi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
13/11/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya