Banyak Honorer Kesehatan Tidak Bisa Daftar SSCASN

Anggota DPRD Sintang Fraksi Gerindra, Ardi

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya, Ardi menyebutkan banyak nya Nomor Induk Kepegawaian (NIK) tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang yang tidak terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes, sedangkan data – data honorer tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Sintang semua sudah terdaftar sebelum tanggal 1 april 2022 SISDMK Kabupaten/provinsi yang di input oleh bagian SDK di dinas Kabupaten Sintang.

“Kami anggota DPRD Sintang Fraksi Gerindra minta penjelasan terkait tidak bisa melakukan pendaftaran pada portal web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di karenakan banyak nya nik tenaga honorer di lingkungan dinas kesehatan yang tidak terdaftar di SISDMK kemenkes,” kata Ardi di DPRD Sintang belum lama ini.l

Pihaknya juga minta kepada pemerintah daerah  agar mengkaji ulang terkait kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) supaya tercapainya keadilan bagi seluruh tenaga honorer di Kabupaten Sintang.

“Khusnya bagi tenaga Administrasi dan Teknik yang hanya mendapat 23 formasi saja pada penerimaan P3K tahun 2022,” ungkapnya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjelaskan bahwa  tenaga honorer jabatan fungsional kesehatan di Kabupaten Sintang yang bisa melamar p3k diolah dan ditentukan langsung oleh kementerian kesehatan yang dilakukan secara sampling.

“Dari 1.223 tenaga honor jabatan fungsional kesehatan yang terdata pada SISDMK, hanya 804 yang ditetapkan dan masuk di data BKN untuk bisa ikut seleksi p3k, sehingga terdapat 419 tenaga honor jabatan fungsional kesehatan yang disinyalir tidak bisa mendaftar dan melamar P3K  meskipun memenuhi syarat dikarenakan tidak masuk dalam data yang disampling oleh kementerian kesehatan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Sintang dalam waktu sesegera mungkin akan mengambil langkah untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kesehatan agar dapat membuka seluruh data tenaga honor jabatan fungsional kesehatan yang ada pada SISDMK kepada BKN dan memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga honor jabatan fungsional kesehatan untuk bisa mendaftar dan melamar menjadi p3k jabatan fungsional kesehatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.

“Terkait Formasi p3K, bahwa semula jumlah tenaga teknis yang disulkan oleh pemerintah Kabupaten Sintang adalah 32 formasi, hal tersebut menyesuaikan kebutuhan, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan jenis tenaga honor yang ada dalam jabatan dimaksud. Namun dari 32 usulan formasi tenaga teknis yang diajukan kepada pemerintah pusat, hanya 23 formasi yang disetujui dan ditetapkan,” pungasknya.

__Terbit pada
13/11/2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya