Tunggakan Peserta BPJS di Wilayah KC Sintang Capai 132 Miliar, Bagun Arizona : Tunggakan Bisa Dicicil

Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sintang, Bangun Arizona

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan tunggakan peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah kerjanya hingga tahun 2022 ini mencapai Rp132 Miliar.

BPJS Kesehatan Cabang Sintang membawahi 5 Kabupaten yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau dan Sanggau. Jumlah tunggakan terbanyak dikantongi Kabupaten Sintang yakni sekitar Rp 32 miliar. Kemudian Kabupaten Sanggau sekitar Rp30 miliar, Kapuas Hulu 24 miliar, Kabupaten Melawi Rp17 miliar, dan Kabupaten Sekadau sekitar Rp 13 miliar.

“Jadi total tunggakan mencapai Rp 132 miliar. Tunggakan tersebut dari 132 ribu jiwa peserta menunggak di lima Kabupaten wilayah kerja Kantor Cabang Sintang,” terang Bagun Arizona, Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan KC Sintang, usai Media Gathering dengan media lokal Sintang di Karawaci, Kamis 8 September 2022.

Bagun mengatakan, selain melakukan tele collecting, pihaknya punya program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta mandiri yang menunggak khususnya bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Peserta menunggak bisa mencicil tunggakannya dengan mengikuti program Rehab. Peserta menunggak bisa mendaftar melalui aplikasi mobile JKN dan memilih menu rehab atau melalui kanal BPJS Kesehatan care center 165,” ungkap Bagun.

Meski begitu keanggotaan
peserta dinyatakan aktif setelah tunggakan tersebut dinyatakan lunas.

“Jadi kalau ada yang bertanya apakah keanggotaannya langsung aktif setelah mengikuti program Rehab?, tentu akan kita Jawab tidak. Sebab keanggotaan dinyatakan aktif setelah status cicilan tunggakannya lunas,” jelasnya.

Kemudian lanjut Bagus peserta Mandiri yang menunggak lebih dari 24 bulan juga sudah mendapat keringanan. Peserta menunggak diingatkan supaya tidak takut mengikuti program Rehab sebab, BPJS Kesehatan sudah mengunci piutang di 24 bulan.

“Seandainya ada peserta mandiri yang menunggak dari tahun 2014 atau lebih dari 2 tahun, kita hanya menghitung tunggakan maksimal 24 bulan saja. Artinya yang bersangkutan cukup membayar kewajibannya selama 24 bulan + 1 bulan berjalan,” jelasnya.

Bagun mengatakan sudah cukup banyak peserta menunggak yangengikuti program rehab.

“Jadi keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan memberikan kesempatan kepada peserta menunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya,” pungkas Bagun.

__Terbit pada
08/09/2022

Penulis: Admin Media Kapuas Raya