Buka Kegiatan Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan, Ini Kata Asisten III Sintang
Sintang-www.mediakapuasraya.com-Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Igor Nugroho, M. Si, menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Aula Balai Praja, Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kamis, 4 Juni 2022.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, unsur OPD yang ada di Kabupaten Sintang, Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah serta Camat se-Kabupaten Sintang.
Dalam Sambutannya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Drs. Igor Nugroho, M. Si, menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang pembangunan, serta terwujudnya percepatan program-program diperlukan koordinasi dalam pengelolaan informasi dan laporan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang.
“Hal tersebut diterapkan guna memperlancar pelaksanaan kegiatan sehingga diperlukannya koordinasi pengelolaan evaluasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022” terang Igor Nugroho
Adapun koordinasi pengelolaan evaluasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022 terdiri dari :
“Kordinasi terkait administrasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan satuan kerja perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Sintang, melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembangunan dan melakukan pembinaan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pembagunan” jelas Igor Nugroho.
Igor Nugroho juga berharap, untuk mewujudkan pencapaian tersebut, maka diperlukan kegiatan kegiatan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Saya mengharapkan semua OPD, bagian di Sekretariat Daerah dan semua Kecamatan Kabupaten Sintang dapat melalsanakan terciptanya tertib pelaksanaan kegiatan pembangunan, meningkatkan efisien, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan serta mewujudkan keterpaduan, keserasian, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan disiplin anggran” harapnya.
Igor Nugroho juga berpesan kepada Setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Bagian di Sekretariat Daerah dan setiap Kecamatan se-Kabupaten Sintang wajib menyusun dan menyampaikan laporan RFK (Realisasi Fisik dan Anggaran) dengan baik, benar dan tepat waktu.
“Laporan ini sangat penting, karena merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang. Dalam menyusun laporan RFK haruslah taat azas dan sesuai dengan pedoman yang ada serta substansi laporannya juga harus baik dan benar” pesannya.
Igor Nugroho juga menambahkan bahwa ia sangat mendukung penuh atas dilaksanakannya kegiatan ini
“Saya mendukung penyelenggaraan kegiatan pengelolaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022, karena merupakan bagian dari upaya nyata kita menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih” kata Igor Nugroho.
“Pengelolaan evaluasi dan pelaporan ini, dapat membantu peningkatan kapasitas pejabat fungsional/pejabat struktural yang mengelola keuangan dan program dalam pelaksanaan laporan realisasi fisik dan keuangan yang tepat, benar dan akuntabel serta dapat mentransferkan pengerahuannya tentang laporan RFK kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan di OPD dan kecamatannya masing-masing tentang teknis penyusunan dan penyampaian laporan RFK tepat waktu kepada Bupati Sintang” jelasnya